
MEDAN (suaramahardika):
Untuk meningkatkan kualitas pendidikan, Universitas Sumatera Utara (USU) mempersiapkan sarana dan prasarana perkuliahan serta melakukan pengelolaan asset USU. Salah satunya telah diterbitkannya sertifikat Hak Milik Tanah oleh Kepala Kantor Pertanahan kabupaten Langkat.
Humas USU, Bisru Hafi menyebutkan, sertifikat itu diserahkan secara langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan kabupaten Langkat Kasten Situmorang kepada Rektor USU Prof Runtung Sitepu dan disaksikan oleh Bupati Langkat, Ngogesa Sitepu.
“Acara penyerahan sertipikat berlangsung di rumah dinas Bupati Langkat di Stabat Jumat (14/10/2016). Pada acara itu Rektor didampingi oleh Wakil Rektor V, Luhut Sihombing, Sekretaris Universitas Farhat dan Kepala Biro Pengelolaan Aset dan Usaha USU Philipus Sitepu,”sebutnya dikampus USU, kemarin.
Dikatakannya, Rektor USU, Prof Runtung Sitepu sangat konsisten berencana membebaskan lahan lainnya yang berada diwilayah Kabupaten Langkat tentang rencana pembebasan tanah lainnya yang masih berada diwilayah Kabupaten Langkat. “USU akan segera membebaskan yang lain lagi dan memohon lagi (bantuan pihak Pertanahan Kabupaten Langkat,”ungkapnya.
Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat Kasten Situmorang yang juga merupakan Alumni USU membenarkan, telah menandatangani Sertifikat Hak Milik Tanah tersebut.
“Saya sebagai Alumni Fakultas Hukum USU sangat senang sekali telah menandatangani ini sebagai tanda bhakti saya kepada negara dan USU. Komitmen saya kepada yang diutus dari USU pada saat itu, saya harus menyelesaikan permasalahan ini karena sudah bertahun-tahun lamanya masalah ini belum selesai,” ungkap Kasten.
Berdasarkan kroonologis penerbitan sertipikat tersebut katanya, sebelumnya USU telah mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat atas tanah dimaksud ke kantor Pertanahan Kabupaten Langkat dengan luas areal 5.551.848 m (555,1848 Ha).
“Setelah dilaksanakan pengukuran oleh Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara maka areal yang dinyatakan bersih adalah seluas 369,22 hektar. Sedangkan seluas 252,76 Ha lainnya yang merupakan Dusun, Kampung, jalan dan DAS, dan masih dikecualikan dalam pemberian Hak, karena menunggu adanya penyelesaian. Letak tanah yang dimaksud dalam sertifikat itu adalah tanah yang terletak di Desa Perkebunan Tambunan, Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat yaitu sebanyak 10 bidang tanah,”sebutnya.(bm-3)