
MEDAN (suaramahardika):
Untuk memotivasi para dosen dalam meraih peningkatan jabatannya, Universitas Sumatera Utara (USU), menggelar sosialisasi kenaikan jabatan dosen fungsional tahun 2016 di Auditorium, USU, Kamis (8/9/2016).
Acara sosialisasi dibuka Wakil Rektor II USU Dr. dr Muhammad Fidel Ganis Siregar. Turut hadir, Sekretaris Universitas Dr. dr. Farhat, Staf ahli Rektor USU Prof. dr. Gontar Alamsyah Siregar, dan Ketua Dewan Guru Besar USU Prof Sumono.
Wakil Rektor II USU Dr. M. Fidel Ganis Siregar mengatakan, dengan adanya sosialisasi kenaikan jabatan dosen ini, maka akan terwujud pemahaman dan persepsi yang sama dalam memahami implementasi peraturan dan kebijakan tentang kenaikan jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya guna keseragam an standarisasi dalam penyusunan dan perhitungan atau penilalian angka kreditnya.
“Sekaligus dapat memotivasi para dosen untuk segera mengajukan peningkatan jabatan akademik fungsional sehingga, nantinya dapat bermanfaat bagi dosen dan institusi ke depan,” imbuh Wakil Rektor II USU Dr. M. Fidel.
Tim Penilai Angka Kredit Kemenristek dikti, Prof. Dr Yanuarsyah Haroen mengatakan, berdasarkan Permenpan dan RB nomor 46 tahun 2013 (Perubahan Permenpan dan RB 17 2013) pasal 26 (1), bahwa dosen dapat dinaikkan jabatannya, apabila mencapai angka kredit yang disyaratkan paling singkat 2( dua) tahun dalam jabatan terakhir, nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir dan memiliki integritas dalam menjalankan tugas.
“Sedangkan pada pasal 26 (2), dosen dapat dinaikkan pangkat setingkat lebih tinggi, apabila:mencapai angka kredit yang disyaratkan paling kurang 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir; nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan memiliki integritas dalam menjalankan tugas,”kata Yanuarsyah saat menjadi pembicara dalam acara Sosialisasi Peraturan dan Kebijakan Mengenai Kenaikan Ja batan Fungsional Dosen tahun 2016, kemarin.
Lebih lanjut Prof. Yanuarsyah mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang dosen dalam kaitannya tentang kenaikan jabatan akade mik dosen. Sesuai Permenpan dan RB nomor 17 tahun 2013 dan Perubahan Permenpan dan RB nomor 46 tahun 2013 pada pasal 26 ayat 3, bahwa lektor kepala yang memiliki ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat harus memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi, ijazah Magister (S2) atau yang sederajat harus memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional.
“Sedangkan profesor harus memiliki ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat; paling kurang 3 (tiga) tahun setelah memperoleh ijazah Doktor (S3), karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi; dan memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling kurang 10 (sepuluh) tahun,”terangnya.
Prof Urip Harahap dalam paparannya menjelaskan, penentuan jumlah AK (Angka Kredit) yang diperl kan untuk unsur utama ( pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan pengembangandiri) dan penunjang adalah dengan cara mengalikan proporsi yang ditentukan dengan jumlah AK setelah dikurangi pendidikan sekolah.
“Hal ini berarti kebutuhan AK minimal unsur utama dan penunjang untuk kenaikan jabatan akademik yang sama oleh dosen dengan kualifikasi pendidikan magister dan doktor akan berbeda,” katanya.
(bm-3)