Info  

USU Gelar Sosialisasi Kenaikan Jabatan Dosen

Kampus USU /mafa yuile Ramadhani
Kampus USU /mafa yuile Ramadhani
Kampus USU /mafa yuile Ramadhani

MEDAN (suaramahardika):
Untuk memotivasi para dosen dalam meraih peningkatan jabatannya, Universitas Sumatera Utara (USU), menggelar sosialisasi kenaikan jabatan dosen fungsional tahun 2016 di Auditorium, USU, Kamis (8/9/2016).

Acara sosialisasi dibuka  Wakil Rektor II USU Dr. dr  Muhammad Fidel Ganis  Siregar. Turut hadir, Sekretaris Universitas Dr. dr. Farhat, Staf ahli Rektor  USU Prof. dr. Gontar Alamsyah Siregar,  dan Ketua Dewan Guru Besar USU Prof Sumono.

Wakil Rektor II USU Dr. M. Fidel Ganis Siregar mengatakan, dengan adanya sosialisasi kenaikan jabatan dosen ini, maka akan terwujud pemahaman dan persepsi yang sama dalam memahami  implementasi peraturan dan kebijakan  tentang kenaikan  jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya guna keseragam an standarisasi dalam penyusunan dan perhitungan  atau penilalian angka  kreditnya.

“Sekaligus  dapat memotivasi para  dosen untuk segera mengajukan  peningkatan jabatan akademik fungsional sehingga, nantinya  dapat bermanfaat  bagi dosen dan institusi ke depan,” imbuh Wakil Rektor II USU Dr. M. Fidel.

Tim Penilai Angka Kredit  Kemenristek dikti, Prof. Dr Yanuarsyah Haroen  mengatakan, berdasarkan Permenpan dan RB nomor 46 tahun 2013 (Perubahan Permenpan dan RB 17 2013) pasal 26 (1), bahwa dosen dapat dinaikkan jabatannya, apabila mencapai angka kredit yang disyaratkan paling singkat 2( dua) tahun dalam jabatan terakhir, nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir dan memiliki integritas dalam menjalankan tugas.

“Sedangkan pada pasal 26 (2), dosen dapat dinaikkan pangkat setingkat lebih tinggi, apabila:mencapai angka kredit yang disyaratkan paling kurang 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir; nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan memiliki integritas dalam menjalankan tugas,”kata Yanuarsyah saat menjadi pembicara dalam acara  Sosialisasi Peraturan dan Kebijakan Mengenai Kenaikan Ja batan Fungsional Dosen tahun 2016, kemarin.

Lebih lanjut Prof. Yanuarsyah  mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi  oleh seorang dosen dalam  kaitannya tentang kenaikan jabatan akade mik dosen.  Sesuai Permenpan dan RB nomor 17 tahun 2013 dan Perubahan Permenpan dan RB nomor 46 tahun 2013 pada pasal 26 ayat 3, bahwa lektor kepala yang memiliki ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat harus memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi, ijazah Magister (S2) atau yang sederajat harus memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional.

“Sedangkan profesor harus memiliki ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat; paling kurang 3 (tiga) tahun setelah memperoleh ijazah Doktor (S3), karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi; dan memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling kurang 10 (sepuluh) tahun,”terangnya.

Prof Urip Harahap dalam paparannya menjelaskan, penentuan jumlah  AK (Angka Kredit) yang diperl kan untuk unsur utama ( pelaksanaan pendidikan,  penelitian, pengabdian kepada  masyarakat dan  pengembangandiri) dan  penunjang adalah dengan cara  mengalikan proporsi yang ditentukan dengan jumlah  AK setelah dikurangi pendidikan sekolah.

“Hal ini berarti kebutuhan AK minimal unsur utama dan  penunjang untuk kenaikan  jabatan akademik yang sama oleh dosen dengan  kualifikasi pendidikan  magister dan doktor akan  berbeda,” katanya.
(bm-3)