Soal Hak Pendidikan dan Pengajaran Untuk Anak Disdik Sumut Surati Kepala SMAN 2 dan SMAN 13

Surat Disdik Sumut Untuk Kepala SMAN 2 dan SMAN 13
Surat Disdik Sumut Untuk Kepala SMAN 2 dan SMAN 13

MEDAN (suaramahardika.co.id): Dinas Pendidikan Sumatera utara (Disdik Sumut) surati Kepala SMAN2/13 terkait Pemenuhan Hak Siswa/i Memperoleh pendidikan dan pengajaran. Surat tersebut bernomor 800/5774/BID.PSMA/X/2017 tanggal 16 Oktober 2017 yang ditandatangani langsung Kadisdik Sumut DR Drs Arsyad,MM.

Dari data yang diperoleh Senin (16/10/2017) di dalam surat tersebut ditegaskan sesuai dengan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak ,Pasal 9 Ayat (1) yang berbunyi ‘Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya”.
Menyahuti hal itu Disdik Sumut mengintruksikan kepada Kepala SMAN2 dan SMAN 13 agar;1 Segera membantu siswa/i yang tidak lulus melalui seleksi PPDB Online ke SMAN 2 dan SMAN 13 untuk memindahkan ke SMA swasta yang ada disekitar kedua sekolah itu sehingga hak anak untuk memperoleh pendidikan dan pengajarannya terpenuhi.2, Dalam proses pemindahannya ke SMA swasta di sekitar SMAN 2 dan SMAN 13 tersebut tidak dibebani biaya dan akan difasilitasi Disdik Sumut.

3, Agar dijelaskan kembali kepada orangtua siswa/i yang anaknya tidak lulus melalui seleksi PPDB online ke SMAN2 dan SMAN 13 untuk tidak mengabaikan hak anak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya dengan bertahan di kedua SMAN tersebut.

4, Daftar siswa/i yang lulus di SMAN 2 dan SMAN 13 Tahun pelajaran 2017/2018 melalui seleksi PPDB Online terlampir. Dan bagi siswa/i yang namamnya tidak terdaftar pada daftar tersebut adalah siswa yang tidak lulus melalui seleksi PPDB Online di SMAN2 dan SMAN 13.(sm-04)