Info  

Relawan Unpab Tanam 3.000 Pohon Produksi di Bukit Lawang

eko-tanam-pohon-dibukit-lawang
MEDAN (suaramahardika):
Relawan mahasiswa Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab) Medan menanam sekitar 3.000 pohon produksi berupa pohon mangga, manggis, durian dan rambutan di Dusun VIII, Timbang Lawan, Desa Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, kemarin.

Penanaman pohon dipimpin Rektor III Unpab  Samrin bersama Direktur Program dan Relationship Budaya Hijau Indonesia Bathara Surya Yusuf, Ketua Budaya Hijau Indonesia  Zulkarnain Siregar, serta unsur pengurus Paris Sembiring dan Frans Siagian.

Direktur Program dan Relationship Budaya Hijau Indonesia Bathara Surya Yusuf mengatakan,  bibit pohon produksi yang ditanam bukan kelas rendah, melainkan bibit unggulan. Menurutnya, pemilihan bibit kelas unggul agar harapan tumbuhnya benar-benar berhasil.

“Kita memilih bibit unggul berdasarkan pengalaman terdahulu. Kita sudah mencoba menanam pohon dengan kualitas bibit yang rendah, ternyata hanya sedikit yang tumbuh. Oleh sebab itu, Budaya Hijau Indonesia bersama Unpab memilih menanam bibit unggul,” kata Bathara di sela-sela aksi penanaman.

Dia berharap, Unpab membuat program ke depan bukan hanya menanam pohon, tapi juga merawat dan membesarkan pohon tersebut. “Dengan demikian program yang dilakukan berhasil dan hasilnya bisa dinikmati masyarakat dan orangutan yang hidup di kawasan tersebut,” tuturnya.

Rektor III Unpab  Samrin menjelaskan, pihaknya memilih tanaman produksi dikarenakan mendengar isu bahwa adanya masyarakat yang melukai orangutan dikarenakan masuk desa. Tententunya orangutan masuk ke pemukiman warga karena mereka kehabisan persediaan makanan dan buah-buahan di hutan.

“Oleh sebab itu Unpab memilih menanam pohon produksi untuk nantinya bisa menjadi makanan bagi hewan yang ada di daerah gunung Leuser tersebut,” katanya.

Dia menyatakan, keprihatinanannya atas adanya masyarakat yang menyakiti hewan yang langka yang dilindungi itu. Padahal, perlu diketahui, seharusnya hal ini di kenakan sanksi yang tegas seperti yang tertera pada Undang -Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistem.

“Dalam undang-undang itu ditegaskan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperdagangkan satwa yang dilindungi dengan keadaan hidup. Bagi pelanggarnya diancam pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta,” kata Samrin.
Ketua Budaya Hijau Indonesia  Zulkarnain Siregar menambahkan, informasi tentang pembantaian atau melukai seperti ini tentunya membawa kecemasan terhadap semua pihak, karena orangutan merupakan satwa langka yang semestinya dilindungi. “Kalau ini dibiarkan bisa saja di masa mendatang orangutan akan punah,” tandasnya. (bm-3)