Berita  

Regulasi Bermasalah Harus Dipangkas

WR I UHN Haposan Siallagan dan Dekan FH UHN Marthin Simangunsong Foto bersama dengan Dirjen Perundangan RI Kemenkumham RI Prof. Dr. Widodo Ekatjhahjana setelah memberi kuliah Umum
WR I UHN Haposan Siallagan dan Dekan FH UHN Marthin Simangunsong Foto bersama dengan Dirjen Perundangan RI Kemenkumham RI Prof. Dr. Widodo Ekatjhahjana setelah memberi kuliah Umum
WR I UHN Haposan Siallagan dan Dekan FH UHN Marthin Simangunsong Foto bersama dengan Dirjen Perundangan RI Kemenkumham RI Prof. Dr. Widodo Ekatjhahjana setelah memberi kuliah Umum

MEDAN (suaramahardika) :Direktorat Jenderal Perundang-undangan RI Prof. Dr. Widodo Ekathahjana menegaskan bahwa bahwa regulasi bermasalah merupakan hambatan besar pembangunan. Untuk itu, semua regulasi pemerintah yang bermasalah harus dipangkas untuk mendorong percepatan pembangunan bangsa sesuai dengan amanat Presiden RI Joko Widodo.

Hal itu disampaikan Prof  Widodo ketika memberikan kuliah umum dengan Topik “Politik Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”di Gedung Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen (UHN), Rabu (4/8/2016)
“Untuk itu, kampus seperti Fakultas Hukum UHN  ini harus mampu memberikan sumbangsihnya agar regulasi bermasalah seperti Peraturan Daerah jangan muncul lagi kedepannya,”ucapnya.

Dikatakannya, saat ini ada 42 ribu  peraturan perundang-undangan dan dari jumlah itu sekitar 3.000 Perda terindikasi bermasalah. Bahkan, Presiden sendiri pernah mengatakan bahwa 50 persen regulasi itu harus dipangkas.

“Bahkan, Kemendagri RI menargetkan akan ada 3000 Perda akan dicabut karena tidak sesuai dengan spirit pembangunan bangsa. Untuk itu, pembuatan peraturan apapun di NKRI ini harus mengacu kepada ideologi Pancasila. Dimana, undang-undang dan peraturan lainnya merupakan penjabaran dari nilai –nilai Pancasila sebagai sumber hukum di negara kita ini,”tuturnya.

Widodo menjelaskan, ada beberapa asas pembentukan peraturan perundang–undangan yang baik. Diantaranya, adanya kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis, hirarki dan materi muatan. Kemudian, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.

Kedepannya lanjut dia, peraturan yang dibentuk, seperti Peraturan Daerah yang banyak bermasalah harus diminimalisasi. Pengalaman membuktikan perda-perda yang bermasalah ini saatnya dipangkas karena menghambat pembangunan.

“Kita harapkan dan akan terus kita dorong bagaimana supaya pemerintah daerah dan DPRD bisa membuat Perda yang sesuai dengan kebutuhan yang justru,”ujarnya.

Dekan Fakultas Hukum, UHN, Medan, Marthin Simangunsong dalam sambutannya mengatakan,  kuliah umum ini sangat penting dan Fakultas Hukum UHN akan terus bermitra dengan pemerintah untuk duduk bersama membahas dan memberikan masukan untuk bangsa ini, khususnya pembangunan hukum di negara ini.

“Apalagi saat ini, secara kelenbagaan UHN sangat mendukung visi dan misi pembangunan Jokowi untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa Indonesia. Kita mengharapkan semua mahasiswa menggunakan kesempatan ini untuk peningkatan ilmu pengathaun dalam bidang hukum dan perundang- undangan,”ucapnya.
Kuliah umum ini dihadiri oleh para mahasiswa dari Fakultas Hukum dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, dosen dilingkungan Fakultas Hukum UHN. Hadir juga Wakil Rektor I UHN, Haposan Siallagan. (bm-3)