Info, Sosok  

Raden Syafii : Penegakan Hukum Masih Pesanan “Penguasa”

Ketua Pansus RUU Terorisme H Raden Syafii SH,MHum memberikan keterangan Pers Refleksi Penegakan Hukum di Indonesia Tahun 2016, Rabu (28/12/2016) di ruang Media Center Rumah Aspirasi Romo Center

Ketua Pansus RUU Terorisme H Raden Syafii SH,MHum memberikan keterangan Pers Refleksi Penegakan Hukum di Indonesia Tahun 2016, Rabu (28/12/2016) di ruang Media Center Rumah Aspirasi Romo Center
Ketua Pansus RUU Terorisme H Raden Syafii SH,MHum memberikan keterangan Pers Refleksi Penegakan Hukum di Indonesia Tahun 2016, Rabu (28/12/2016) di ruang Media Center Rumah Aspirasi Romo Center Jalan Bunga Baldu Sunggal .

MEDAN (suaramahardika) :Ketua Pansus RUU Terorisme H Raden Muhammad Syafii,SH,MHum menegaskan penegakan hukum selama Tahun 2016 tidak mengikuti aturan hukum melainkan memenuhi tekanan oknum tertentu atau lebih enaknya disebut penegakan hukum masih berdasarkan pesanan ‘penguasa’.

Hal itu ditegaskan Romo kepada sejumlah wartawan Rabu (28/12/2016) di Romo Center Jalan Bunga Baldu Medan dalam kegiatan Refleksi Penegakan Hukum di Indonesia Tahun 2016.Anggota Komisi III DPR RI ini mengungkapkan banyak kasus hukum yang merupakan pesanan ‘penguasa’ seperti penegakan hukum dugaan Kasus Korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras dimana dari hasil audit investigasi BPK seperti yang diperintahkan KPK sudah ada kerugian negara yang dilakukan oleh Ahok, namn tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Padahal kata Romo hasil audit BPK atau BPKP itu bisa dijadikan satu langkah untuk memulai penyelidikan terhadap sebuah kasus korupsi namun hal itu tidak berlaku dalam kasus dugaan korupsi RS Sumber Waras.Contoh kedua kata Romo adalah kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok. “Yang saya tahu pelaku kasus penistaan agama seperti Permadi Putra, Lia Eden ,Arsendo Atwimiloto ketika melakukan penistaan agama langsung ditangkap dan ditahan di penjara sementara Ahok yang telah nyata-nyata menistakan agama beru dijadikan tersangka ketika ada desakan dari masyarakat padahal ancaman hukuman dari penistaan agama ini sesuai pasal 156 KUHP diancam dengan hukuman penjara lima tahun dan harus ditahan.

Di Sumut kata Romo penegakan hukum juga diintervensi seperti kasus dugaan korupsi di PT Bank Sumut.” Penyidik Kejatisu menetapkan tersangka tanpa ada hasil audit dari lembaga negara yang berhak melakukan audit seperti BPK atau BPKP .Kejatisu menyimpulkan kerugian negara berdasarkan hasil audit dari kantor akuntan publik itupun setelah tersangka ditetapkan.Penetapan tersangka korupsi di PT Bank Sumut dilakukan pada bulan Juli 2016 sementara hasil audit dari kantor akuntan publik keluar pada Agustus 2016,” kata Romo lagi.

Hasil legal opini yang kita minta dari BPKP Sumut dan Universitas Gajah Mada menyebutkan bahwa tidak ada kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi di PT Bank Sumut.” Jangankan  kerugian ada niat untuk melakukan korupsi saja tidak ada, itulah hasil legal opini dari Unversitas Gajah Mada, ” sebut Romo.
img_7382
Dijelaskan Romo penyidik Kejatisu tidak menyentuh salah seorang Direksi yakni Ester padahal perintah kerja untuk pengadaan mobil sewa itu berasal dari direksi yakni si Ester itu.

Romo juga menyoroti soal eksekusi lahan Register 40 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) namun hingga saat ini tidak dilakukan eksekusi yang akhirnya lahan Register 40 dikuasasi oleh kelompok asing dan aseng .(bm-4)