Info  

PTUN Jakarta Perintahkan Pemilihan Ulang Wagubsu

SK Putusan PTUN Jakarta
SK Putusan PTUN Jakarta
SK Putusan PTUN Jakarta

MEDAN (suaramahardika):

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (21/12/2016) mengabulkan gugatan Dewan Pengurus Wilayah PKNU Sumatera Utara selaku penggugat melawan Mentri Dalam Negeri Direktorat Jendral Otonomi Daerah selaku tergugat.

Putusan PTUN Jakarta dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Amar Putusan NO W2TUN.1.3556/HK.06/XII/2016 tersebut di tanda tangani oleh Panitera Pengganti PTUN Jakarta Pardomuan Silalahi SH. Hal ini di katakan Ketua PKNU Sumut Muhammad Ikhyar Velayati  di Medan selasa (27/12/2016).

Ada 4 point penting yang menjadi putusan PTUN Jakarta. Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ; Kedua , menyatakan batal surat keputusan Mentri Dalam Negeri Direktorat Jendral Otonomi Daerah No 122.12/5718/OTDA, tanggal 4 Agustus 2016 perihal mekanisme pengisian jabatan wakil Gubernur Sumatera Utara, ketiga : mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Surat keputusan mentri dalam negeri direktorat Jendral Otonomi daerah No 122.12/5718/OTDA perihal mekanisme pengisian jabatan wakil Gubernur Sumatera Utara, ke empat ; Membebankan kepada tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 346.000 (tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah), Ujar Ikhyar

Ikhyar menjelaskan, dengan adanya keputusan PTUN jakarta tersebut, maka proses pemilihan wagubsu tanggal 24 Oktober 2016 kemarin di anggap tidak sah atau ilegal, dan DPRD Sumatera Utara harus segera menyelenggarakan proses pemilihan ulang wakil Gubernur Sumatera Utara dengan melibatkan PKNU sebagai partai pengusung. Semua pihak harus patuh pada putusan pengadilan karena negara ini adalah negara hukum.

Untuk di ketahui oleh publik, apa saja gugatan PKNU yang di kabulkan oleh PTUN Jakarta seluruhnya yaitu ; 1. Menyatakan batal atau tidak sah surat yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Nomor: 122.12/5718/OTDA tertanggal 4 Agustus 2016 Perihal : Mekanisme Pengisian Jabatan Wakil Gubernur Sumatera Utara, 2.

Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut surat yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Nomor: 122.12/5718/OTDA tertanggal 4 Agustus 2016 Perihal : Mekanisme Pengisian Jabatan Wakil Gubernur Sumatera Utara, 3. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan surat yang memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk dapat mengusung Calon Wakil Gubernur Propinsi Sumatera Utara pada sisa masa jabatan tahun 2016-2018 dengan mengacu kepada Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang., 4. Mewajibkan TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, ujar Bung Ikhyar demikian beliau akrab di sapa.

Kuasa Hukum PKNU Sumut, Dirzy Zaidan SH, MH ketika di konfirmasi ketika di konfirmasi awak media mengenai keputusan PTUN jakarta mengatakan, Kemendagri dan DPRD Sumatera Utara harus segera mematuhi keputusan pengadilan tersebut dan menggelar Pemilihan ulang wagubsu yang melibatkan PKNU sesuai dengan UU NO 10 Tahun 2016 dan putusan PTUN Jakarta. Secara khusus kami akan datang ke Medan untuk menyampaikan putusan ini. Wagubsu yang terpilih pada tanggal 24 Oktober 2016 kemarin tidak punya landasan hukum untuk di SK kan oleh Presiden, sebutnya.

Ketika di tanya awak media tentang pernyataan Plt Kepala Biro Otda Setda Provinsi Sumut, Basarin Yunus Tanjung beberapa hari yang lalu, menyatakan bahwa kemendagri berpendapat bahwa objek gugatan yang diatur dalam peraturan mengenai tata usaha negara adalah tentang keputusan, Sedangkan Kemendagri, ungkap Basarin, menerbitkan surat itersebut yang dalam pandangan hukumnya bukan merupakan objek gugatan. Pernyataan ini merupakan opini yang menyesatkan, ujar ikhyar.

Ikhyar menjelaskan, bahwa pengadilan telah menerima gugatan PKNU, artinya pe ngadilan menganggap bahwa objek gugatan PKNU tersebut sah dan merupakan wilayah PTUN Jakarta, yang kedua bahwa kemendagri telah mengambil peran sebagai yudikatif, bukan sebagai executif, karena yang berhak untuk menentukan objek gugatan yang diatur dalam peraturan mengenai tata usaha negara adalah yudikatif, dalam hal ini pengadilan tata usaha negara bukan kemendagri. Dan yang ketiga bahwa pernyataan kemendagri tersebut merupakan bentuk perlawanan dan rekayasa hukum.

Ikhyar menambahkan, kami yakin Presiden patuh pada hukum dan perundang undangan yang berlaku. Tetapi jika Presiden mengeluarkan SK dan melantik wagubsu yang terpilih, maka Presiden telah melanggar UU NO 10 Tahun 176 serta melawan Amar Putusan PTUN Jakarta NO W2TUN.1.3556/HK.06/XII/2016. PKNU akan menggugat surat keptusan tersebut ke pengadilan serta akan melakukan advokasi politik dengan melaporkan ke DPRRI bahwa Presiden telah melanggar UU dan melawan putusan hukum. Kita akan melobi DPRRI untuk menggunakan hak politiknya terhadap pelanggaran yang di lakukan oleh Presiden.

Tetapi saya yakin bahwa Presiden akan patuh pada UU dan putusan hukum yang ada. Saya yakin bahwa Presiden akan memerintahkan kepada Kemendagri untuk melakukan pemilihan wagubsu ulang yang melibatkan PKNU sesuai dengan UU NO 10 Tahun 2016 pasal 176 dan keputusan pemgadilan PTUN Jakarta NO W2TUN.1.3556/HK.06/XII/2016, tegas ikhyar.(bm-04)