Berita  

PKNU Berikan Data Kronologis Pemilihan Cawagubsu ke Presiden

Sukardi-Rinakit_Staff-Tim-Komunikasi-Presiden-Jokowi.j

Sukardi-Rinakit_Staff-Tim-Komunikasi-Presiden-Jokowi.j

Sekretaris  PKNU Sumut M Erwin Siregar, Tengah : Ketua DPW PKNU Sumut Muhammad Ikhyar Velayati Harahap, Kanan : Staf Tim Komunikasi Presiden Jokowi Sukardi Rinakit

MEDAN (suaramahardika):
Muhammad Ikhyar Velayati Harahap memberikan apresiasi yang tinggi kepada Mas Sukardi Rinakit yang merupakan Staff Khusus di Tim Komunikasi  Presiden Jokowi atas respon dan dukungannya terhadap penegakan hukum dalam kasus pemilihan Wagubsu 24 Oktober 2016.

Staf Khusus Tim komunikasi Presiden mengatakan bahwa tugasnya memang menyampaikan isu-isu teraktual dan memberi informasi,  masukan sekaligus rekomendasi kepada Presiden. Jadi saya berharap PKNU dapat memberikan kronologis serta data menyangkut pemilihan wagubsu yang sedang menjadi polemik di Sumatera Utara. Ketua PKNU Sumut muhammad Ikhyar Velayati Harahap menyampaikan hal tersebut seusai bertemu dengan Staf Khusus Bidang komunikasi Presiden Sukardi Rinakit di TVRI Jakarta, Rabu (9/11/2016).

Dalam pertemuan tersebut Ikhyar juga  memberikan data dan kronologis berupa UU NO 10 176 beserta penjelasan pasal, Photo Copy Surat Dirjen OTDA no 122.12/5718/OTDA, Surat KPU no 81/KPU-Prov-002/VIII/2016 perihal Partai Pengusung Gubernur/Wakil Gubernur dalam pemilihan tahun 2013, Surat Gubernur Sumatera Utara no 122/8020 mengenai usulan nama nama calon wakil gubernur Sumut ke DPRD Sumut.

Tambahan data juga di berikan yaitu materi copy gugatan PKNU kepada Dirjen Otda no 162/DZ-PKNU/G.PTUN/IX/2016 dan materi copy surat penetapan no 219/G/2016/PTUN-JKT perihal mengabulkan permohonan penundaan peggugat (PKNU) dan memerintahkan tergugat (Mendagri) untuk menunda pelaksanaan keputusan surat no 122.12/5718/)TDA 2016 perihal mekanisme Pengisian Jabatan Wakil Gubernur Sumatera Utara sampai ada Putusan Pengadilan dalam perkara ini yang berkekuatan hukum tetap.

Sukardi Rinakit berjanji akan memberikan materi dan kronologis pemilihan wagubsu tersebut kepada Mendagri dan Mensegneg. Bahkan jika ada waktu akan saya sosialisasikan kepada Presiden, tetapi perlu di ketahui bahwa sekarang pemerintah sedang fokus paska aksi 4 November 2016 kemarin. Kata Ikhyar.
Agenda pertemuan dengan Sukardi Rinakit merupakan safari politik dan hukum dari PKNU Sumut untuk mensosialisasikan sekaligus mengawal proses pemilihan wagubsu yang bertentangan dengan Undang undang dan perintah pengadilan agar Presiden tidak menerbitkan SK serta memerintahkan kepada DPRD Sumut untuk melakukan pemiihan ulang yang sesuai dengan Undang undang yang berlaku.

Sehari sebelumnya Selasa (8/11/2016) , PKNU juga sudah bertemu dengan Tenaga Ahli Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) RI Roysepta Abimanyu di Komplek Istana Negara Jakarta.(bm-3)