Berita  

Perusahaan Aplikasi Online Dilarang Rekrut Pengemudi Baru

MEDAN (suaramahardika.co.id)Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara, Anthoni Siahaan melarang perusahaan aplikasi online merekrut lagi pengemudi yang baru secara langsung. Hal itu untuk mengatasi persoalan angkutan berbasis online yang kian meresahkan angkutan konvensional.

“Berdasarkan hasil rapat bersama, telah disepakati jangan lagi perusahaan aplikasi seperti, grab, gokar dan uber merekrut secara langsung. Biarlah supir dan pengemudi angkutan yang akan menjalin kerjasama dengan perusahaan aplikasi itu,”kata Anthoni Siahaan usai rapat kepada wartawan di ruanh rapat Dishub Sumut, Kamis (20/7/2017).

Dikatakannya, sebelumnya pihaknya sudah mengirimkan surat intruksi kepada perusahaan-perusahaan aplikasi. Namun, sepertinya perusahaan aplikasi mengabaikannya. Hal itu, terbukti dengan terus-terusannya dilakukan perekrutan pengemudi baru.

“Nah, makanya untuk mengatasinya kita telah buat mekanismenya. Pertama, pengemudi mendaftar ke perusahaan angkutan. Lalu, akan di uji speksi di Dishub Medan. Kemudian, Dishub Sumut yang akan menerbitkan kartu pengawasan dibarengi denhan penempelan stiker khusus untuk angkutan sewa,”jelasnya.

Sejauh ini lanjutnya, dari 800an pengemudi angkutan berbasis online yang sudah memiliki izin namun tak memiliki kartu pengawasan.

“Kita sudah menyediakan stiker, tapi satu armada pun belum mengambil stiker khusus untuk angkutan sewa online di kantor Dishub Sumut. Tidak hanya itu, kita juga akan buat tim untuk lakukan penertiban,”ujarnya.

Ketua Organda Medan, Mont Gomery Munthe mengapresiasi apa yang diputuskan oleh Kadishub Sumut. Menurutnya, memang sejatinya angkutan berbasis online mematuhi aturan yanv berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri 26 tahun 2017.

“Keberadaa­n ang­kutan online di­ Medan­ sudah mencapa­i 19.00­0 sampai 20.0­00. Juml­ah itu sangat m­eresahkan angkutan konvensional­. Untuk itu, kita memint­­a kepada pemerintah ­u­ntuk segera menerti­bk­an keberadaan angkuta­n berbasis aplika­si o­nline yang belum­ memi­liki izin resmi­,”katanya.
(Sm-03)