MEDAN (suaramahardika) :Plt Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Sumut) Agustama mengungkapkan pada tahun 2017 mendatang, distribusi cairan NaCL (Natrium Chlorida) akan disesuaikan dengan kebutuhan rumah sakit. Hal tersebut sebut Agustama, segera diatur dalam Peraturan Mentri Kesehatan (Permenkes) yang akan diterbitkan.
“2017 distribusinya disesuaikan kebutuhan rumah sakit. Hal ini untuk mengatur penggunaan dari NaCL,” ungkapnya Jumat (15/8/2016).
Agustama menjelaskan, untuk menyesuaikan kebutuhan tersebut akan dilihat dari jumlah pasien yang masuk perharinya ke rumah sakit. Setelah itu, lanjut dia, dikalikan sebulan baru diketahui berapa kebutuhan perhari rumah sakit pada NaCL.
“Nanti ditaktiskan. Dari situ kita tahu berapa penggunaan cairan NaCL dari masing-masing rumah sakit,” jelasnya.
Langkah ini, terang Agustama, dilakukan agar penggunaan cairan NaCL berjalan sebagaimana mestinya. Sebab, cairan tersebut ada yang diperuntukkan khusus untuk pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan juga reguler namun dengan merk yang berbeda.
“Dikhawatirkan terjadinya penyalahgunaan. Seharusnya NaCL nya untuk pasien BPJS tetapi diberikan kepada pasien umum. Jadi aturan ini untuk menghindarinya,” tegasnya.
Agustama menambahkan, pemenang tender untuk semua fasilitas kesehatan baik rumah sakit dan Dinas di seluruh Indonesia oleh Kemenkes adalah pabrik Widatra. Untuk harga cairan Ringer Laktat (RL) 500 CC sebesar Rp 7.150 dan NaCL 500 CC Rp 6.410 sementara distributornya untuk pabrik Widatra dan Otsuka yaitu Merapi.
“Harga dari Otsuka juga sama dengan dari Widatra, tetapi Otsuka tidak memakai ekatalog. Ada juga PBF (Pedagang Besar Farmasi) lain seperti Dos ni roha, Bil bround dan Sanbe. Tetapi, harga Bil bround lebih murah, untuk RL Rp 6.300 dan NaCL Rp 5.750, pabriknya di Penang, namun kalau harga dari Sanbe lebih maha,” pungkasnya. bm-2