
MEDAN (suaramahardika): Sekretaris KPU Sumut DR Abdul Rajab Pasaribu menjelaskan bahwa pengangkatan Sekretaris KPU Serdang Bedagai (Sergai) sudah sesuai prosedur dan tidak perlu lagi dipersoalkan.”Kami baru saja memanggil Komisioner KPU Sergai dan sudah kami jelaskan bahwa proses pengangkatan dan pelantikan saudara Suriadi sebagai Sekretaris KPU Sergai sudah sesuai dengan prosedur yang ada ,’ kata Rajab kepada wartawan, Senin (30/1/2017) usai memanggil Komisioner KPU Sergai di Kantor KPU Sumut Jalan Printis Kemerdekaan, Medan.
Rajab menjelaskan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal KPU RI No 106 tentang tata cara pengangkatan Sekretaris KPU Provinsi,KIP Aceh , kabupaten/kota disebutkan ada beberapa kriteria yang harus memenuhi seseorang menjadi sekretaris diantaranya adalah soal pangkat dan jabatn, umur , integritas dan lainnya.” Nah Suriadi dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Baperjakat KPU Sumut itu sudah memenuhi kriteria dan nilainya paling tinggi. dari tiga calon Sekretaris KPU Sergai yang diajukan oleh KPU Sergai yakni Nur Siti Mastura, Syamsunik dan Suriadi,” kata Rajab.
Dijelaskan Rajab nilai Suriadi paling tinggi dari dua kandidat lainnya yakni 72, sedangkan Nur Siti Mastura hanya 42 dan Syamsunik 70 .”Berdasarkan hal-hal tersebut lah kata Rajab, Sekjen KPU RI memilih dan mengangkat Suriadi menjadi Sekretaris KPU Sergai. “Faktor pertama yang dipertimbangkan adalah kepangkatan. Masak kita memilih pangkat yang lebih rendah sementara ada yang lebih baik,” tegasnya.

Sementara itu Ketua KPU Sergai Muhammad Sopyan menyebutkan mereka melayangkan surat protes atas pengangkatan saudara Suriadi atas pengangkatan dan pelantikannya sebagai Sekretaris KPU Sergai sebab dalam rapat pleno yang mereka lakukan Siti Nur Masturah adalah ranking pertama namun yang dilantik kok saudara Suriyadi.
Kami juga mempertanyakan SE Sekjen KPU RI No 106 tersebut soal umur calon Sekretaris yang isinya maskimal usianya dalah 54 tahun.” Nah Suriadi pada 16 Januari 2016 sudah berusia 54 tahun sedangkan nama beliau diajukan Bupati Sergai untuk mengikuti seleksi calon sekretaris pada bulan oktober . Dalam penafsiran kami usia Suriadi ketika itu adalah 54 tahun jalan 9 bulan. Artinya kami meminta ketegasan dari Sekjen KPU RI terkait persoalan ini,” kata Sopyan.
Jadi sebut Sopyan pihaknya hanya meminta pencerahan soal SE Sekjen KPU RI No 106 tersebut biar tidak ada multi tafsir .
Anggota KPU Sumut Yulhasni mengatakan, pemanggilan terhadap KPU Sergai ini adalah tindaklanjut atas surat Ketua KPU Sergai yang meminta penjelasan terkait pengangkatan Suriadi. “Mereka menanyakan makanya kita klarifikasi suratnya dan kita jelaskan (pengangkatan) itu ranahnya Sekjen,” kata Yulhasni.
Begitu pun dalam persoalan ini menurutnya, mereka juga akan meminta penjelasan ke KPU RI terkait persoalan ini dan penjelasan menyangkut Surat Sekjen 106.(bm-04)