
MEDAN (suaramahardika): Sejumlah pedagang pasar tradisional Sei Sikambing Medan mengeluhkan adanya dugaan Pungutan liar (Pungli) yang berkisar antar Rp 20 juta hingga Rp 25 juta untuk biaya renovasi kios oleh pihak pasar Sei Sikambing.
Hal itu disampaikan perwakilan pedagang kepada wartawan, Selasa ( 6/12/2016).Pedagang menuding kutipan tersebut merupakan bentuk Pungli karena sebelumnya tidak ada kesepakatan yang jelas antara pedagang dengan pihak Pasar Sei Sikambing untuk dilakukannya renovasi kios mereka namun secara sepihak dan terkesan pemaksaan pengelola pasar Sei Sikambang langsung melakukan renovasi terhadap 849 kios yang ada 2015 lalu.
Sementara itu Kepala Pasar Sei Sikambing Mahyudin Ginting mengatakan renovasi ratusan kios yang dilakukan secara bertahap dan swakelola tersebut sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan pedagang. Mahyudin tidak bisa menjawab ketika ditanyakan mengapa renovasi dilakukan secara swakelola bukan secara revitalisasi yang selama ini dilakukan oleh Pemko Medan.(bm-5)