Info  

Ombudsman Laporkan Pelanggaran PPDB ke Polisi

Kepala-Perwakilan-Ombudsman-RI-Sumut-Abyadi-Siregar-
Kepala-Perwakilan-Ombudsman-RI-Sumut-Abyadi-Siregar-
Kepala-Perwakilan-Ombudsman-RI-Sumut-Abyadi-Siregar-

MEDAN (suaramahardika):
Meski saat ini Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) sedang melakukan pemetaan pelanggaran dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), namun lembaga pemerintah ini sudah berencana mengirimkan beberapa laporan untuk ditelaah oleh penegak hukum atau kepolisian.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menuturkan, menentukan laporan-laporan pelanggaran bisa masuk ke ranah hukum atau tidak butuh waktu yang cukup panjang. Karenanya, jika ada laporan yang diperkirakan bisa dibawa ke ranah hukum, Ombudsman akan bekerjasama dengan aparat hukum.

“Kita akan serahkan hasilnya ke aparat hukum untuk diusut. Jika kuat, maka akan kita rekomendasikan untuk ditangani ranah hukum,” ucap Abyadi, Rabu (7/9/2016).

Abyadi bilang, laporan-laporan yang berpotensi untuk masuk ke ranah hukum diantaranya adalah laporan pungli atau pungutan liar karena merupakan tindakan korupsi. Lantaran aturan pungutan sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 44  Tahun 2012 juga Permendikbud No 45  Tahun 2014.

“Dari hasil penelitian kita nanti, harusnya bisa diketahui apakah laporan bisa menjadi kasus pelanggaran hukum atau tidak,” terangnya.

Sebelumnya, Abyadi menjelaskan dari 23 laporan PPDB di Sumut, sudah 14 laporan ditindaklanjuti. Dari 14 laporan itu, ada 12 kepala sekolah yang sudah dipanggil langsung ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut untuk dimintai keterangan. Sementara ada satu orang yang masih belum memenuhi panggilan Ombudsman tanpa alasan yang jelas, yakni Kepala SMP Negeri 4 Medan.

Dari hasil pemetaan, lanjut Abyadi, akan diterbitkan saran untuk diserahkan kepada kepala daerah. Bila pelanggarannya fatal, Ombudsman akan meminta kepala daerah memberi sanksi tegas.  Karena dalam pasal 8 UU No 37 tahun 2008, Ombudsman berwewenang memberikan saran kepada kepala daerah guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan/atau prosedur penyelenggaraan pelayanan publik.

Ketua Komunitas Lembaga Riset Publik (Larispa), Muhammad Rizal menuturkan memang permasalahan kejahatan sekolah sudah layak masuk ke ranah hukum untuk ditangani dan diperiksa kepolisian. Apalagi kasus ini telah menggunakan uang hingga puluhan juta rupiah.

“Ini harus diperhatikan oleh kepolisian, sehingga ada efek jera dan tidak terulang lagi,” jelas dia.Kata Rizal, hingga kini, tidak ada yang melaporkan berbagai pelanggaran PPDB, lantaran kejahatan ini menguntungkan kedua belah pihak. Jadi, lanjutnya, harus ada lembaga yang memperhatikan dan mendalami pelanggaran ini. Karena tidak berbeda dengan kasus kolusi di pemerintahan.(bm-2)