
MEDAN (suaramahardika) :Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Teropong Demokrasi Indonesia (Torpedo) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Gubsu dan Gedung DPRD Sumut , Selasa (13/9/2016), menolak mutasi Kepala SMA dan SMK Negeri di Kab Labuhanbatu. Mereka meminta Gubsu membatalkan mutasi kepala sekolah yang baru dilantik tersebut.
Menurut mereka, pelaksanaan mutasi melanggar UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, di mana salahsatu poinnya yakni tidak diperkenankan melakukan mutasi/perpindahan personil yang beralih urusannya diinternal provinsi dan kabupaten/kota dan pengalihan barang milik daerah, baik antar pengguna barang atau kuasa pengguna barang sebelum adanya penyerahan barang milik daerah.
“Mutasi tersebut juga melanggar surat edaran Pemprovsu No. 800/11741/BKD/IV/2016 tertanggal 14 Juli 2016 tentang imbauan untuk tidak melakukan pemutasian fungsional guru dan tenaga pendidikan SMA dan SMK,” teriak Koordinator Aksi Asril.
Selain membatalkan mutasi kepala sekolah, mereka juga Pemprovsu melakukan sosialisasi dan memanggil seluruh kepala daerah kab/kota untuk mendukung UU No. 23 tahun 2014 terkait Pemda.

“Kami mendesak para kepala daerah untuk mematuhi surat edaran Mendagri No. 120/5935/sj tanggal 16 Oktober 2015 tentang percepatan pengalihan urusan berdasarkan UU No. 23 tahun 2014 dan surat keputusan kepala BKN Pusat No. 1 tahun 2016 tentang pelaksanaan pengalihan PNS daerah kab/kota yang menduduki jabatan fungsional guru dan tenaga pendidik menjadi PNS Provinsi,” sambung Ketua LSM Zainuddin Limbong.
Dia mengharapkan, dunia pendidikan Kab. Labuhanbatu jangan terkontaminasi oleh kepentingan elit politik. “Kami minta Gubsu bertindak tegas dan memberikan sanksi terhadap Bupati Labuhanbatu,” tambahnya.
Aksi LSM Torpedo diterima oleh Plt Staf Ahli Bidang Pendidikan Noval dan Perwakilan BKD Ahmad Sofyan Siregar. Mereka bersama pihak inspektorat Pemprovsu berjanji akan menindaklanjuti dengan memanggil Bupati Labuhanbatu terkait mutasi kepala sekolah tersebut.(bm-1)