Kualitas Caleg Perempuan Pemilu 2019 Jadi Perhatian

Suasana RDP di Aula lantai II KPU Sumut
Suasana RDP di Aula lantai II KPU Sumut

MEDAN (suaramahardika.co.id): Kualitas Calon Anggota Legislatif (Caleg) perempuan Pemilu 2019 menjadi perhatian tersendiri dalam pembahasan oleh peserta Rapat Dengar Pendapat (RDP) Penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Substansi Materi Pencalonan bersama kalangan akademisi, pemerhati pemilu, LSM, penyelenggara pemilu dan kalangan jurnalis yang digelar oleh KPU Sumut , Kamis (19/10/2017) di Aula Lantai II KPU Sumut.

Banyak peserta yang mengungkapkan bahwa partai politik hanya melepaskan syarat saja dengan memasukkan 30 persen perempuan dalam caleg namun tidak memperhatikan kualitas Sumber Daya Manusia(SDM) nya.

Salah satu peserta dari KIPAS J Anto mengungkapkan selama ini keterwakilan perempuan di caleg sebatas memenuhi syarat dalam UU semata, namun tidak memperhatikan kualitasnya sehingga ketika duduk di legisltaif tidak memiliki andil yang mumpuni.

” Saya berharap dalam daftar caleg jangan hanya menampilkan fotonya saja kalau bisa fortopolionya sehingga bisa terlihat latar belakang caleg itu dan masyarakat bisa menilai tentang caleg tersebut ,” kata J Anto. J Anto berharap agar PKPU mendatang bisa mengakomodir fortopolio itu sehingga Pemilu 2019 bisa menjadi lebih baik.

Sementara Amru Lubis dari kalangan Jurnalis menyebutkan selama melakukan peliputan di DPRD Medan terlihat banyak anggota legislatif dari perempuan yang tidak menguasai persoalan masyarakat, sehingga dalam rapat membahas Peraturan Daerah (Perda) atau rapat dengan eksekutif tidak mampu memberikan argumen-argumen yang merupakan solusi dari persolan tersebut . Alhasil persoalan masyarakat tidak bisa dituntaskan, bahkan banyak dari mereka (legislator perempuan red) yang diam saja ,” kata Amru.

Amru berharap Parpol harus menyiapkan kader-kadernya yang perempuan dan memiliki SDM yang mumpuni dan jangan hanya asal mencalonkan saja untuk melepasakan syarat yang ditetapkan dalam UU.

Sementara itu itu Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis Benget Manahan Silitonga menegaskan kegiatan ini merupakan instruksi dari KPU RI dengan tujuan akan ada masukan masukan-masukan bersifat konstruktif yang akan membantu KPU dalam membuat regulasi untuk mencegah adanya persoalan-persoalan dalam pencalonan legislatif mendatang.

Benget menjelaskan, inventarisasi potensi masalah di pemilu legislatif 2019 tersebut menjadi instruksi dari KPU RI terhadap seluruh jajaran KPU Provinsi se-Indonesia pasca ditetapkannya UU No 7 tahun 2017 yang mengatur seluruh pelaksanaan. Hasil dari inventarisasi masalah ini akan menjadi masukan bagi KPU RI untuk merumuskan Peraturan KPU yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu tersebut.

“Seluruh hasil dari pembahasan lintas kalangan tersebut akan kita sampaikan sebagai masukan kepada KPU RI. Tentunya nanti masukan-masukan tersebut akan dituangkan dalam PKPU dengan tidak melanggar UU no 7 tersebut,” ujarnya.

Kegiatan ini sebut Benget berlangsung selama dua hari 19-20 Oktober 2017 dimana hasil dari kegiatan ini akan dijadikan sebuah kesimpulan tertulis atau rekomendasi dan diserahkan ke KPU Pusat.

Turut hadir dalam acara tersebut, Komisioner Divisi Permas Yulhasni, Komisioner Divisi Logsitik Nazir Salim Manik, Kabag Teknis , Hupmas dan Hukum Maruli Pasaribu, Kasubag Hupmas Harry Dharma Putra MSi.(sm-04)