MEDAN (suaramahardika.co.id): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menegaskan status bakal pasangan calon (bapaslon) JR Saragih – Ance Selian pasca penetapan pasangan calon (paslon) melalui SK KPU Sumut nomor 07/PL.03.3Kpt/12/Prov/II/2018 pada 12 Februari 2018, hingga keputusan pembatalan dalam sidang musyawarah sengketa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, kemarin, masih dikatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Kami belum bisa terlampau jauh merespon yang pasti saat ini yang bersangkutan (JR-Ance) masih TMS, SK kami masih berlaku. Itu poin yang perlu kami sampaikan,” kata Benget Silitonga , Senin (5/3/2018) di kantor KPU Sumut.
Hal itu disebabkan, ujar Benget, pihak Bawaslu sebagai majelis dalam siding musyawarah justru belum memberikan salinan putusannya kepada KPU Sumut.”Jadi, kita masih tetap menunggu salinan itu, tentu saja kemarin kita sudah mendengar pembacaan itu, tapi sekali lagi kami masih menunggu salinan resmi yang datang dari Bawaslu,” sebutnya.
Apalagi, ungkap Benget kembali, hasil sidang sabtu kemarin, telah memerintahkan dalam putusan itu kepada termohon (KPU Sumut). Karena, putusan yang digugat itu adalah KPU Sumut, maka seharusnya tindaklanjuti dari itu sangat tergantung pada KPU Sumut tentunya.
“Tindak lanjut itulah yang sekarang mau kami rembukkan (bersama komisioner KPU Sumut) , termasuk kami mempertanyakan yang dimaksud 7 hari itu apa tahapan apa nanti,” singgungnya.
Artinya, tidak ada yang dibatal apapun, paparnya, sebelum salinan putusan itu sampai kepada KPU Sumut.”Sekali lagi kata-kata dari poin 6 kalau kita baca ’Bilamana’ itu mau kita jadikan acuan, sekali lagi kami tidak akan terperangkap , makanya kami menunggu salinannya dulu dan segera setelah itu kami terima. Sekali lagi itu ada prosedurnya, ada protapnya di KPU berbentuk pleno,” ucapnya.
“Jadi, kalau itu kita diskusikan dulu, karena ada sejumlah hal diputusan penetapan (Bawaslu Sumut) yang menurut kami perlu penjelasan lebih lanjut, misalnya kata ‘bersama-sama’ itu ada di poin dua.KPU tak pernah punya tugas dan wewenang melegalisir dokumen balon (bakal calon) bersama-sama, tugas KPU itu mengklarifikasi dokumen yang diserahkan balon kepada kami,” tegasnya untuk hal itu.
Menurut Benget, bila ketetapan Bawaslu itu harus dijalankan maka dimana ruang bagi KPU mengklarifikasi keabsahan legalisirnya.”Itukan tugas kami , dimana harus ada donk yang seimbang , kalau diberi ruang paslon melegalisir ulang, kami harus diberi juga. Kalau kalau memang KPU itu bersama melegalisir dokumen balon bersangkutan, apa ga melanggar PKPU kami,”pungkasnya.(sm-04)