Berita  

KPU Sumut Panggil Seluruh Komisioner KPU Medan

Ketua KPU Sumut Mulia Banurea
Ketua KPU Sumut Mulia Banurea

MEDAN (suaramahardika):KPU Sumut akan memanggil seluruh Komisioner KPU Medan terkait adanya pergantian posisi Ketua KPU Medan Yenni Khairiah Rambe ke Herdensi yang digelar KPU Medan 17 April 2017 lalu.” Hasil rapat pleno KPU Sumut memutuskan akan memanggil seluruh Komisioner KPU Medan Selasa depan (2/5/2017) ,” kata Ketua KPU Sumut Mulia Banurea Selasa (25/4/2017) di ruang rapat KPU Sumut.

Mulia menjelaskan mereka ada menerima surat hasil risalah rapat pleno KPU Kota Medan tentang pergantian Ketua KPU Kota Medan,oleh karenanya sebagai atasan mereka kami akan memanggil seluruh Komisioner KPU Kota Medan.”Sebagai atasan KPU Kota Medan kami berkewajiban melakukan supervisi terhadap seluruh KPU Kabupaten/kota termasuk KPU Kota Medan,” kata Mulia.

Ditambahkan Mulia pemanggilan itu salah satunya adalah melakukan klarifikasi terhadap hasil pleno tersebut dan akan dipertanyakan apa latar belakang pemberhentian Ketua KPU Kota Medan itu.” Satu persatu akan kita minta klarifikasi pemberhentian Ketua KPU Kota Medan itu. Hasil klarifikasi itu akan kita jadikan sebuah kesimpulan untuk dibawa ke pelno KPU Sumut apakah memenuhi sarat atau tidak,’ sebut Mulia.

Surat risal hasil rapat pleno KPU Kota Medan 17 April 2017 tentang pergantian Ketua KPU Kota Medan dari Yenni Khairiah Rambe dengan Herdensi

Sementara itu Komisioner KPU Sumut lainnya Benget Silitonga menegaskan tidak ada aturan dalam KPU yang menegaskan jabatan Ketua KPU itu berlaku selama lima tahun yang ada adalah jabatan anggota KPU selama lima tahun. Artinya sebut Benget jabatan Ketua KPU bisa diberhentikan kapan saja dan bukan defenitif lima tahun.

Sebelumnya diberitakan bahwa Komisioner KPU Kota Medan sudah melakukan rapat pleno mengganti posisi Yenni Khairiyah Rambe sebagai Ketua KPU Kota Medan dengan Herdensi yang merupakan PAW dari Komisioner yang lama Irwansyah SAg.(bm-04)