MEDAN (suaramahardika.co.id) :Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mulai membuka proses rekrutmen tenaga adhock yakni PPK dan PPS untuk agenda Pilgubsu 2018 mendatang 12 s/d 18 Oktober 2017
Ketua KPU Medan, Herdensi Adnin (foto) menyebut ada perbedaan rekrutmen PPK dan PPS untuk Pilkada 2018, apabila dibandingkan dengan Pilkada serentak 2015 dan 2017. “Kalau 2017 lalu minimal usia untuk menjadi PPK itu 25 tahun. Tapi, kali ini berbeda, usia 17 tahun sudah boleh mendaftar,”ujar Herdensi kepada wartawan di KPU Medan Jalan Kejaksaan, Rabu (11/10/2017).
Disebutkannya, usia minimal 17 tahun bagi yang berminat menjadi PPK dan PPS merupakan aturan baku yang ada di UU No 7/2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Secara pribadi Herdensi sedikit khawatir dengan usia PPK dan PPS yang masih 17 tahun. Sebab, sangat rentan dipengaruhi. Oleh karena itu, dia berjanji proses seleksi akan berjalan lebih ketat.
“Mau bagaimana lagi, itu aturan. Untuk mengantisipasi itu, proses seleksi diperbaiki dan diperketat,”jelasnya. Anggota KPU Medan, Agus Damanik menyebut pihaknya akan menggunakan media sosial untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang penerimaan tenaga adhock.
“Kalau persyaratan minimal lulusan SMA sederajat, melampirkan surat keterangan sehat dari Puskesmas. Pelamar juga harus memiliki e-ktp, kalau tidak ada bisa diganti dengan surat keterangan (Suket). Temlat tinggal juga harus sesuai dengan wilayah kerja,”katanya.(sm-04)