
MEDAN (suaramahardika): Komisi Informasi Sumatera utara meminta kepala sekolah mengumumkan nilai hasil akumulasi seleksi Penerimaan Siswa Baru (PSB) yang akan diumumkan besok (hari ini red) 15 Juli 2016 guna menghindari adanya sengketa informasi.
“Hasil ujian PSB itu termasuk bagian dari informasi publik yang harus disampaikan ke publik dan bukan untuk ditutup tutupi,” kata Komisionar KI Sumut Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi HM Syahyan MIkom kepada wartawan, Kamis (14/7/2016) di Medan.
Syahyan menjelaskan UU No 14 Tahun 2008 dengan tegas menyebutkan soal keterbukaan informasi publik yang artinya bahwa informasi berkaitan dengan publik jangan ditutup-tutupi.”Adapun hasil ujian seleksi masuk calon siswa baru itu merupakan ranahnya publik seperti di Medan untuk masuk ke sekolah negeri itu ada melalui tiga peniliaian yakni melalui NEM, ujian dan bina lingkungan. Jadi pihak panitia seleksi harus mengumumkan berapa nilai atau skor dari calon siswa yang mengikuti ujian, bina lingkungan dan NEM tadi sehingga orang tua siswa mengetahuinya,”kata Syahyan.
Ditambahkan Syahyan lagi jika ada orang tua calon siswa yang tidak mendapatkan informasi dari hasil seleksi calon siswa baru itu maka bisa mengadukannya ke Komisi Informasi Sumut di Jalan Bilal No 105 Medan pasti akan kita tindak lanjuti.”Tapi kami berharap agar pihak sekolah dan kepala sekolah harus membuka ke publik hasil seleksi calon siswa baru tersebut dari seleksi NEM,ujian dan bina lingkungan tersebut guna menghindari terjadinya sengketa informasi,’ujar Syahyan.
Informasi yang diperoleh bahwa Pemko Medan dalam hal ini Dinas Pendidikan melalui sekolah-sekolah negeri yang melakukan seleksi penerimaan siswa baru .(bm-4)