Info  

Ketua Komisi E DPRD Sumut Sarankan Apindo Lakukan Upaya Hukum

apindo
MEDAN (suaramahardika):Ketua Komisi E DPRD Sumut Syamsul Qodri Marpaung menyarankan kepada pihak yang keberatan atas penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Medan Tahun 2017 untuk segera melakukan upaya hukum ke pengadilan dan upaya keberatan administratif ke pemerintah sehingga UMK yang ditetapkan Gubsu segera dibatalkan .

Hal itu disampaikan Syamsul kepada suaramahardika,Jumat (9/12/2016) .Menurut Anggota Fraksi PKS ini berdasarkan PP No 78 Tahun 2015 pasal 44 penetapan upah minimun tidak lagi melalui dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pengusaha, pemerintah dan pekerja melainkan melalui formula perhitungan upaha minimun yang diatur dalam Permennaker.

Sehingga sebut Anggota DPRD Sumut Dapil Asahan Tanjung Balai dan Batubara ini apabila upah minumun tidak dapat diterima oleh para pihak pekerja dan pengusaha dalam dilakukan upaya hukum ke pengadilan dan keberatan administratif.

Sebelumnya disebutkan bahwa UMK Medan Tahun 2017 yang ditetapkan Gubsu senilai Rp 2.528.815 mengalami kenaikan 11,34 persen dari tahun sebelumnya yakni senilai Rp 2.271.225 .(bm-5)