Berita  

Kasus Kekurangan Form A5, KPU Tebingtinggi Dilaporkan ke DKPP

Komisioner Bawaslu Sumut Herdie Munthe (baju batik) memaparkan persoalan Pilkada di Tapteng dan Tebing Tinggi

MEDAN (suaramahardika):
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut bersama Panwas Pilkada Tebingtinggi 2017 melaporkan KPU Tebingtinggi beserta jajaran PPK, PPS, dan KPPS dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan ini merupakan tindaklanjut temuan atas kurangnya form pindah memilih (A5) yang menyebabkan pemilih kehilangan hak pilihnya di Pilkada Tebingtinggi.

Anggota Bawaslu Sumut Hardi Munte mengatakan, temuan adanya kekurangan form A5 di Pilkada Tebingtinggi ini sudah dilaporkan secara resmi oleh Panwas ke DKPP. Temuan kurangnya form A5 ini ditemukan pengawas di RS Kumpulan Pane. Di RS ini, ada 41 pemilih yang sudah terdaftar pindah memilih karena masih menjalani rawat inap namun saat pemungutan suara KPPS hanya membawa 5 lembar form A5 dan 5 lembar surat suara sehingga 36 pemilih lainnya tidak terfasilitasi untuk memilih. “Satu saja pemilih tidak terlayani ini sudah pelanggaran, apalagi sebanyak ini,” kata Hardi kepada wartawan dalam diskusi bertajuk evaluasi Pilkada 2017 di Bawaslu Sumut, Jumat (10/3/2017).

Dikatakannya, temuan ini sebetulnya terindikasi pelanggaran pidana. Pengawas pun mendorongnya ke Sentra Gakkumdu Pilkada. Namun, dugaan pidananya tidak bisa diproses. “Karena dalam prosesnya, unsur kesengajaannya tidak terpenuhi. Tetapi pengawas tidak berhenti disitu, makanya temuan ini kita laporkan ke DKPP. Laporan ini secara resmi telah diterima Kamis (9/3/2017), ” terangnya.

Selain Hardi, diskusi bersama Pokja Wartawan Bawaslu Sumut ini juga menghadirkan anggota Bawaslu Sumut Aulia Andri. Aulia mengatakan, secara keseluruhan mereka menemukan 120 dugaan pelanggaran atau kejadian khusus selama sebelum dan saat pemungutan suara dengan rincian di Tapteng 24 kejadian dan Tebingtinggi 96 kejadian. Dalam prosesnya, tidak semua temua dilanjutkan perkaranya karena sebagian lagi diselesaikan di saat kejadian. “Misalnya ada pemilih yang mau menggunakan C6 orang lain, ini kan kita cegah, namun temuannya kita catat. Fungsi kita kan selain penindakan juga ada fungsi pencegahan,” terangnya.

Selain kurangnya form A5, pengawas juga menemukan kejadian kurangnya surat suara di Pilkada Tebingtinggi yang totalnya mencapai 299 surat suara. Surat suara per TPS diatur sebanyak jumlah DPT ditambah 2,5 persen surat suara cadangan. Namun faktanya ada ada TPS yang kekurangan surat suara dan ada juga yang kelebihan.

Dari hasil monitoring dan supervisi Bawaslu Sumut pada Pilkada di Tapteng dan Tebingtinggi, ditemukan adanya indikasi keterlambatan pembagian C6 kepada pemilih. Total, per tanggal 14 Februari atau H-1 pemungutan suara, 13.078 C6 dikembalikan ke PPS.

Diakui Aulia, bahwa profesionalisme penyelenggara masih harus terus diperbaiki jelang masuknya tahapan Pilkada serentak 2018 khususnya Pilgub Sumut. Menurutnya, apa yang terjadi di Pilkada 2017 harus menjadi pembelajaran penyelenggara demi semakin baiknya Pilkada serentak 2018. Pada 2018, akan diselenggarakan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sumut (Pilgubsu) 2018 bersamaan dengan penyelenggaraan Pilkada di 8 kabupaten/kota di Sumut. 8 kabupaten/kota itu masing-masing Deliserdang, Langkat, Batubara, Dairi, Tapanuli Utara, Padanglawas Utara (Paluta), Padanglawas, dan Padangsidempuan.(bm-04)