Hari Pertama, Belum Ada Cagubsu Independen Daftar

Posko Pendaftaran Cagubsu Independen 2018 di KPU Sumut

MEDAN (suaramahardika.co.id): Hari pertama pembukaan pendaftaran paslon perseorangan , KPU Sumut belum ada menerima berkas persyaratan pasangan calon gubsu-wagubsu yang ingin maju lewat jalur perseorangan ( Independen ) .

“Untuk hari ini, kita belum ada menerima konfirmasi kedatangan Paslon perseorangan yang akan menyerahkan berkas dukungannya untuk bertarung di Pilgubsu 2018 nanti,” kata anggota Komisioner KPU Sumut, Benget M Silitonga , Rabu (22/11/2017)

Dalam melayani para Paslon jalur perseorangan itu masih dikatakannya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara telah mengerahkan 100 relawan mahasiswa untuk diperbantukan melakukan verifikasi berkas pasangan calon (Paslon) Pilgubsu 2018
lewat jalur perseorangan tersebut.

” Ada 100 orang tenaga diperbantukan ini terdiri dari 50 orang dari Mahasiswa UIN (Sumut), dan 50 orang dari Mahasiswa Nomensen,” katanya.

Ia menjelaskan‎ ratusan mahasiswa ini nantinya bertugas membantu KPU Sumut dalam memverifikasi berkas Paslon perseorangan. Dimana penyerahan berkas yang dimulai 22-26 November 2017 para Paslon harus bisa memenuhi syarat dukungan minimal 756.048 fotocopy E- KTP.

“Nantinya 100 orang itu akan memverifikasi berkas persyaratan, seperti fotocopy e- KTP dan sebagainya,” imbuhnya.‎

Berdasarkan pantauan terlihat ratusan tim verifikasi berada di tenda yang berada di halaman kantor di KPU Sumut ‎untuk menyambut dan melayani Paslon Gubsu yang bakal menyerahkan berkas dukungannya itu.

Seperti diketahui, KPU Sumut membuka tahapan penerimaan berkas Paslon perseorangan/independen di Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sumut (Pilgubsu) 2018.

Tahapan penyerahan syarat berkas Paslon dimulai, Rabu (22/11/2017) hingga Minggu (26/11/2017). ‎KPU nantinya mengecek jumlah syarat minimal apakah memenuhi persyaratan minimal didukung 765048 pemilih.

Setelah verifikasi jumlah, maka selanjutnya berkas dukungan Paslon perseorangan akan diverifikasi secara administrasi dalam hal ini, KPU akan memastikan kesesuaian dukungan dengan bukti dukungan berupa fotokopi KTP atau surat keterangan (Suket) dari Disdukcapil.(sm-04)