MEDAN (suaramahardika.co.id): Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad), Letjen TNI Edy Rahmayadi, mengembalikan formulir perdaftaran dirinya kepada Dewan Perwakilan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Senin (14/8/2017).
Penyerahan formulir tersebut dilakukan kuasa Edy, Ruslim Sembiring, bersama rombongannya. Penyerahan formulir tersebut berlangsung dikantor DPD PDIP di Jalan Jamin Ginting, Medan. Ruslim Sembiring mengatakan, pihaknya sudah mendapat kuasa langsung dari Edy Rahmayadi untuk mengembalikan formulir pendaftaran ke PDIP.
“Saya mendapat kuasa untuk mewakili Pak Edy mengembalikan formulir pendaftaran,” katanya kepada wartawan.Lebih lanjut Ia mengatakan, pihaknya mendaftarkan Edi Rahmayadi ke PDI-P Sumut setalah Minggu lalu timnya mengambil pendaftaran. Dan pada hari ini tim menyerahkan formulir pendaftaran ke PDI-P.
“Pangkostrad mengucapkan salam hormat kepada pengurus partai PDIP. Kami juga mohon saat kualifikasi nanti bila ada yang kurang berkasnya kami siap untuk menyempurnakannya,” tambahnya.
Sebelumnya, Edy juga telah mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon gubernur Sumut ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sumatera Utara, Partai NasDem, di Jalan Wolter Monginsidi, Kota Medan, Jumat (11/8/2017) sore. Dia juga diwakili kuasanya, Ruslim Sembiring.Edy diketahui sudah mengambil formulir pendaftaran bakal cagub Sumut dari 6 parpol. Keenamnya yaitu: PDIP, NasDem, PKPI, PPP, Hanura, dan Demokrat. Namun baru formulir baru dikembalikan ke NasDem dan PDIP.
“Semua partai politik di Sumut kami akan daftar sepanjang memenuhi syarat undang-undang Pilkada,” ujarnya.Pendaftaran Edy diterima Sekretaris DPD PDIP Sumut, Sutarto. Dia didampingi sejumlah pengurus DPD PDIP Sumut lainnya. “Terima kasih partai kami sudah dipercaya Pak Edy Rahmayadi,” ucap Sutarto.
Pada Pilkada Sumut 2018, tak ada satu parpol pun berhak sendirian mengusung pasangan calon. Mereka harus berkoalisi karena memang tidak ada yang mendapat 20 kursi atau 20 persen suara pada Pileg 2014.(sm-04)