Dr Sohibul Ansor Siregar : Satu Parpol Rp 1 Triliun

Pengamat Politik UMSU dan Koordinator N Basis Dr Sohibul Ansor Siregar

MEDAN (suaramahardika): Pengamat Politik UMSU Dr Sohibul Ansor Siregar MSi menegaskan bantuan keuangan untuk Partai Politik (parpol) idealnya Rp 1 Triliun untuk satu parpol. Hal itu ditegaskannya ketika berbicara dalam Rapat Koordinasi Fasilitasi Bantuan Pengelolaan Bantuan Keuangan Parpol dengan tema ” Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Bantuan Keuangan Kepada Parpol” Senin (13/3/2017) di Hoteol Karibia Medan.

Menurut Koordinator Pengembangan Basis Sosial Inisiatif dan Swadaya (nBasis) ini bantuan Rp 1 Trilian itu berbasis kegiatan artinya anggaran diberikan ketika ada kegiatan dan lansung diberikan ke rekening yang melaksankana kegiatan dan bukan ke rekening pengurus pusat parpol.” Jika ini direalisasikan oleh pemerintah maka saya yakin prilaku korup para kader parpol akan berkurang,’ sebut Sohibul.

Sampai saat ini kata Sohibul belum ada satu parpol yang berani mengungkapkan hal ini karena takut dibuly oleh kalangan tertentu yang selama ini sangat kritis parpol padahal sesungguhnya Parpol merupakan bagian dari pilar demokrasi yang merupakan tanggungjawab negara.”Ada negara yang 100 persen membiayai parpolnya contohnya Turki. Di Indonesia bukan tak mungkin ini dilakukan demi baiknya iklim demokrasi kita,” kata Sohibul lagi.

Sekarang ini kata Sohibul lagi banyak kader parpol tersandung persoalan korupsi salah satu contohnya adalah persoalan kasus E KTP hal ini terjadi salah satu akibat kurangnya bantuan untuk Parpol itu.” Kader Parpol terlibat kasus korupsi diperintahkan oleh pimpinan di partainya untuk mencari dana yang digunakan untuk paprol tersebut,” kata Sohibul.

Ketika ditanya mengenai pengawasan penggunaan Parpol itu, Sohibul menegaskan penagawasan dilakukan oleh Audiotr indpenden yang sudah dilakukan saat ini dengan melibatkan PNS dari Kesbangpol linmas di masing-masing tingkatan.”Tidak hanya pengawasan yang diperketat sanksi juga harus diperberat bila ada parpol yang menyelewengkan dana bantuan keuangan parpol itu  yakni parpol tersebut bisa dibubarkan,” sebut Sohibul lagi.(bm-04)