
LANGKAT (suaramahardika).Dalam rangka untuk penyebarluasan Draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Langkat, Melaksanakan acara pembukaan konsultasi publik di Aula Pegnasos Stabat, Kamis (20/4/2017).
Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Langkat, Pimpinan dan Anggota BPPD, Asisten Administrasi Tata Pemerintahan, Faizul Akmal, MH Nara Sumber dari UINSU, Nara Sumber Pembanding dari Dinas Perindag, Dinas Kesehatan dan Polres Langkat, para Kepala SKPD, para Camat, Kepala Desa/Lurah, Tokoh Pemuda dari KNPI, AMPI, Tokoh Masyarakat, Insan Pers dan undangan lainnya.
Sekretaris DPRD Langkat Drs Basrah Pardomuan selaku Ketua Panitia menyampaikan bahwa tujuan acara konsultasi publik ini adalah untuk penyebarluasan Draft Ranperda Inisiatif DPRD Langkat agar pemangku kepentingan (stake holder) di Langkat dapat mengetahui dan dapat memberikan masukan dan saran untuk penyempurnaan Draft Ranperda.
Lebih lanjut, Basrah menyampaikan bahwa ada 6 Ranperda yang akan disosialisasikan yaitu (1) Ranperda tentang Pengaturan Peredaran Minuman Beralkohol yang dilaksanakan tanggal 20 April 2017, (2) Ranperda Tentang Pengelolaan Lampu Jalan di Kabupaten Langkat tanggal 21 April 2017, (3) Ranperda tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanggal 25 April 2017, (4) Ranperda tentang Peredaran dan Pengawasan Obat-Obatan di Kabupaten Langkat tanggal 26 April 2017, (5) Ranperda tentang Pengelolaan Aset Daerah Kabupaten Langkat tanggal 27 April 2017 dan (6) Ranperda tentang Tata Batas Wilayah Administrasi Kabupaten Langkat tanggal 28 April 2017.
Bupati Langkat yang diwakili Wakil Bupati Drs H Sulistianto, MSi dalam sambutannya mengharapkan agar materi Ranperda dalam acara konsultasi publik ini dapat dikaji secara mendalam baik secara akademis maupun realita di lapangan sehingga benar-benar mencapai apa yang diharapkan yang secara umum untuk meningkatkan kewibawaan Pemerintah Daerah dan Masyarakat Langkat dan hasilnya dapat dilaksanakan di lapangan.
Ketua DPRD Langkat dalam pidatonya yang dibacakan oleh M Syahrul, S Sos selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Langkat mengharapkan kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik sehingga isi dari Ranperda Inisiatif ini dapat lebih tajam dan kaya lagi akan masukan-masukan dari pemangku kepentingan sehingga bermanfaat bagi masyarakat Langkat.
Secara terpisah seusai acara pembukaan, saat dikonfirmasi Ketua BPPD DPRD Langkat M Syahrul, S Sos menjelaskan secara singkat sasaran dari 6 Ranperda Inisiatif ini adalah, 1 untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol dan mengatur pelarangan peredaran minuman beralkohol di wilayah Langkat. 2 agar pemasangan penerangan lampu jalan memenuhi syarat standar teknis, keamanan dan dilaksanakan dengan bertanggung jawab.
3 untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3 sehingga pengendalian pencemaran limbah B3 di Kabupaten Langkat dengan melibatkan
Pemerintah Daerah beserta sejumlah pemangku kepentingan dan masyarakat dan memberi proteksi kepada masyarakat dari bahaya limbah B3.
4 yang bertujuan untuk memberi kepastian dan perlindungan hukum bagi penyelenggaraan upaya kesehatan mengenai pengamanan peredaran obat (sediaan farmasi) dan alat kesehatan sehingga dapat memberi perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran sediaan farmasi termasuk diantaranya peredaran obat palsu, kadaluarsa dan peredaran gelap obat illegal serta alat kesehatan.
5 untuk melaksanakan ketentuan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sehingga dapat mewujudkan pengelolaan barang milik daerah dengan memperhatikan azas-azas fungsional, kepastian hukum, transparan, efisien, akuntabel dan kepastian nilai dan 6 untuk menentukan letak dan posisi secara pasti batas wilayah administrasi, baik dari aspek yuridis maupun fisik di lapangan untuk menghindari terjadinya permasalahan tata batas.(bd-01)