Berita  

DPRD Langkat Gelar Konsultasi Publik Ranperda Inisiatif

ekretaris DPRD Langkat Drs Basrah Pardomuan (dua dari kiri) sebagai moderator dan Ketua BPPD M Syahrul, S.Sos (baju hitam), Nurul Azhar Lubis, SH Anggota BPPD selaku Narasumber dan Faizul Akmal, MH (kiri) Narasumber dari UIN-SU.
ekretaris DPRD Langkat Drs Basrah Pardomuan (dua dari kiri) sebagai moderator dan Ketua BPPD M Syahrul, S.Sos (baju hitam), Nurul Azhar Lubis, SH Anggota BPPD selaku Narasumber dan Faizul Akmal, MH (kiri) Narasumber dari UIN-SU.

LANGKAT (suaramahardika).Dalam rangka untuk penyebarluasan Draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD  Langkat,  Melaksanakan  acara pembukaan konsultasi publik di Aula Pegnasos Stabat, Kamis (20/4/2017).

Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Langkat, Pimpinan dan Anggota BPPD, Asisten Administrasi Tata Pemerintahan, Faizul Akmal, MH Nara Sumber dari UINSU, Nara Sumber Pembanding dari Dinas Perindag, Dinas Kesehatan dan Polres Langkat, para Kepala SKPD, para Camat, Kepala Desa/Lurah, Tokoh Pemuda dari KNPI, AMPI, Tokoh Masyarakat, Insan Pers dan undangan lainnya.

Sekretaris DPRD  Langkat Drs Basrah Pardomuan selaku Ketua Panitia menyampaikan bahwa tujuan acara konsultasi publik ini adalah untuk penyebarluasan Draft Ranperda Inisiatif DPRD  Langkat agar pemangku kepentingan (stake holder) di  Langkat dapat mengetahui dan dapat memberikan masukan dan saran untuk penyempurnaan Draft Ranperda.

Lebih lanjut, Basrah menyampaikan bahwa ada 6 Ranperda yang akan disosialisasikan yaitu (1) Ranperda tentang Pengaturan Peredaran Minuman Beralkohol yang dilaksanakan tanggal 20 April 2017, (2) Ranperda Tentang Pengelolaan Lampu Jalan di Kabupaten Langkat tanggal 21 April 2017, (3) Ranperda tentang Pengelolaan  Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanggal 25 April 2017, (4) Ranperda tentang Peredaran dan Pengawasan Obat-Obatan di Kabupaten Langkat tanggal 26 April 2017, (5) Ranperda tentang Pengelolaan Aset Daerah Kabupaten Langkat tanggal 27 April 2017 dan (6) Ranperda tentang Tata Batas Wilayah Administrasi Kabupaten Langkat tanggal 28 April 2017.

Bupati Langkat yang diwakili Wakil Bupati Drs H Sulistianto, MSi dalam sambutannya mengharapkan agar materi Ranperda dalam acara konsultasi publik ini dapat dikaji secara mendalam baik secara akademis maupun realita di lapangan sehingga benar-benar mencapai apa yang diharapkan yang secara umum untuk meningkatkan kewibawaan Pemerintah Daerah dan Masyarakat  Langkat dan hasilnya dapat dilaksanakan di lapangan.

Ketua DPRD  Langkat dalam pidatonya yang dibacakan oleh M Syahrul, S Sos selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD  Langkat mengharapkan kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik sehingga isi dari Ranperda Inisiatif ini dapat lebih tajam dan kaya lagi akan masukan-masukan dari pemangku kepentingan sehingga bermanfaat bagi masyarakat  Langkat.

Secara terpisah seusai acara pembukaan, saat dikonfirmasi Ketua BPPD DPRD Langkat M Syahrul, S Sos menjelaskan secara singkat sasaran dari 6 Ranperda Inisiatif ini adalah, 1 untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol dan mengatur pelarangan peredaran minuman beralkohol di wilayah  Langkat. 2 agar pemasangan penerangan lampu jalan memenuhi syarat standar teknis, keamanan dan dilaksanakan dengan bertanggung jawab.

3 untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3 sehingga pengendalian pencemaran limbah B3 di Kabupaten Langkat dengan melibatkan
Pemerintah Daerah beserta sejumlah pemangku kepentingan dan masyarakat dan memberi proteksi kepada  masyarakat dari bahaya limbah B3.

4 yang bertujuan untuk memberi kepastian dan perlindungan hukum bagi penyelenggaraan upaya kesehatan mengenai pengamanan peredaran obat (sediaan farmasi) dan alat kesehatan sehingga dapat memberi perlindungan  kepada masyarakat  terhadap peredaran sediaan farmasi termasuk diantaranya peredaran obat palsu, kadaluarsa dan  peredaran gelap obat illegal serta alat kesehatan.

5 untuk melaksanakan ketentuan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sehingga dapat mewujudkan pengelolaan barang milik daerah dengan memperhatikan azas-azas fungsional, kepastian hukum, transparan, efisien, akuntabel dan kepastian nilai dan 6 untuk menentukan letak dan posisi secara pasti batas wilayah administrasi, baik dari aspek yuridis maupun fisik di lapangan untuk menghindari terjadinya permasalahan tata batas.(bd-01)