MEDAN (suaramahardika):
Seorang Warga Negara Malaysia yang merpakan DPO dalam kasus korupsi diamankan oleh petugas imigrasi karena menggunakan identitas kewarganegaraan Indonesia berupa paspor yang diduga sudah setahun berdomisili di Medan .
DPO Korupsi Malaysia tersebut bernama Mohammad Khaizad Bin Hashim diamankan oleh petugas Imigrasi Kelas I Medan Rabu (9/11/2016) di kediamannya Jalan Klambir Lima Gg Atok Ujung Medan Helvita.
Ketika diamankan ternyata pria berusia 51 tahun ini menggunakan paspor Indonesia bernomor B 3731399 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Lhokseumawe pada tanggal 19 April 2016 .Selain itu juga warga Malaysia ini memakai E-KTP yang dikeluarkan oleh Pemko Bieruen Tanggal 5 September 2016 dengan NIK 1107192610650001 serta SIM A Aceh dengan nomor 651006210143.
Melihat identitas yang digunakan palsu akhirnya pihak Imigrasi melakukan pengecekan melalui Konsulat Malaysia di Medan .Dan setelah dicek Mohammad Khiazad Bin Hasyim ternyata memang Warga Negara Malaysia yang asli bernama Khairul Anam tinggal di Kampung Batu Laut Tanjung Sepat Selangor .
Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Medan Lilik Bambang Lestari mengatakan pria asal Malaysia ini menggunakan identitas WNI tiba di Indonesia sejak November Tahun 2015 melalui jalur ilegal dari Johor Malaysia ke Batam setelah itu berangkat menuju Bieruen Aceh dan akhirnya menetap di Medan setelag mendapatkan identitas WNI.(bm-5)