MEDAN (suaramahardika.co.id): Dituntut selama delapan tahun penjara oleh jaksa karena terbukti melakukan korupsi dana penyertaan modal ke PT Riau Airlines senilai Rp6 miliar. Mantan Bupati Nias, Binahati B Baeha ajukan pledoi di ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/2/2018).
“Menuntut dan meminta majelis hakim menjatuhi terdakwa Binahati B Baeha dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair lima bulang kurungan,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hopplen Sinagakata Hopplen
dihadapan Majelis Hakim, Ahmad Sayuti.
Selain itu, Jaksa juga membebani terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 6 miliar subsidair empat tahun enam bulan penjara. “Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan terdakwa tidak juga membayar UP, maka dapat diganti dengan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan,” sebutnya.
Terdakwa Binahati dinilai jaksa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi tuntutan itu, Binahati melalui penasihat hukumanya mengaku sangat keberatan dengan tuntutan JPU dan akan melakukan nota pembelaan (pledoi).
Untuk diketahui Binahati merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias tahun 2007 yang diduga merugikan negara sebesar Rp 6 miliar.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa Binahati ketika masih menjabat sebagai bupati melakukan penyertaan modal ke PT Riau Airline. Akan tetapi, kebijakan penyertaan modal yang dilakukan tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri
No 131.12-233 tahun 2006.
Kasus korupsi pada penyertaan modal, telah menguntungkan diri sendiri bagi terdakwa. Sehingga terindikasi adanya korupsi pada penyertaan modal yang dinilai dilakukan secara ilegal di Pemkab Nias.
Hal itu diperkuat dengan tidak adanya dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) antara Pemkab Nias dan PT Riau Airlines agar terjalin kercasama yang legal.(sm-04)