MEDAN (suaramahardika):
Gubernur Sumatera Utara meminta inspektorat dan Badan Kesbangpolinmas Pemprovsu dan Pemkab/pemko berkoordinasi dengan DPRD menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilam Sumut atas bantuan keuangan partai politik.
Hal itu disampaikan Gubsu melalui Sekda Provsu H Hasban Ritonga pada acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Bantuan Keuangan Partai Politik dari APBD TA 2016 di Kantor BPK RI Perwakilan Sumut di Medan, Kamis (30/3/2017). Dalam kesempatan yang sama Disampaikan juga hasil Pemantauan penyelesaian kerugian daerah semester 1 tahun 2017 dan pemantauan tindak lanjut rekomendasi Hasil pemeriksaan per 13 Maret 2017.
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Perwakilan BPK Sumut dra. Vincentia Moli Ambar Wahyuni, Wakil Ketua DPRD Ruben Tarigan , bupati/walikota se Sumut, Ketua DPRD se Sumut, Kepala badan Kesbangpol Pemprovsu dan kab/kota. Gubsu juga mengingatkan agar partai politik penerima bantuan keuangan dapat memberikan kerjasama yang baik dalam upaya penyelesaian tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK RI atas bantuan keuangan partai politik. “Kami Pemprovsu juga berkomitmen untuk segera menyelesaikan tindaklanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang lainnya,” demikian Gubsu. Untuk itu, lanjutnya, sebagai Gubsu saya telah memerintahkan inspektorat Provsu untuk meningkatkan intensitas koordinasi dan mendorong SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut dalam hal penyelesaian seluruh tindak lanjut rekomendasi BPK RI Sumut.
Kepala Perwakilan BPK Sumut dra. Vincentia Moli Ambar Wahyuni, M.M.,Ak menjelaskan dari 299 organisasi parpol yang merima bantuan tahun 2016, sebanyak 298 sudah sampaikan laporan kepada BPK. Satu partai, DPD Partai Demokrat yang tidak sampaikan laporan keuangan, karena mengembalikan seluruh bantuan. Dia menegaskan untuk laporan pelaksanaan tahun 2017 pihaknya tidak lagi mentolerir penyerahan laporan pertanggungjawaban lewat 31 januari 2018. Pihaknya akan menerapkan aturan dan tidak akan mengaudit laporan yang diserahkan
lewat deadline.
“Tahun ini masih ada yang kami terima laporan pada Februari. Tahun depan sesuai ketentuan yang berlaku, kami tidak lagi tolerir. Parpol tidak akan dapat bantuan kalau laporan sebelumnya tidak diaudit BPK,”
kata Ambar. Dalam kesempatan itu BPK memyerahkan serempak laporan hasil pemeriksaan kepada 34 pemda yaitu 33 pemkab/pemko dan Pemprovsu. Laporan diterima kepala daerah dan pimpinan DPRD.
BPK juga menyerahkan hasil Pemantauan penyelesaian kerugian daerah untuk semester 1 tahun 2017 yang diakui Ambar secara keseluruhan masih harus ditingkatkan. Dari 3.402 kasus kerugian daerah di Sumut,
sebagian besar yaitu 70,92% atau sekitar Rp 832 milyar belum diselesaikan. Sisanya sudah dilunasi dan masih dalam tahap pengangsuran. Sedangkan pemantauan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Hasil pemeriksaan per 13 Maret 2017 secara umum di Sumut mencapai 75,76 persen di atas rata rata nasional 62 persen.(bm-01)