Ketua KPU Sumut Mulia Banurea MSi (tengah) di dampingi Ir Benget Manahan Silitongan dan Kabag Teknis dan Hupmas Maruli Pasaribu membuka acara sosialisasi Silon PerseoranganNEDAN (suaramahardika.co.id) Penyerahan berkas fotocopy KTP-El oleh pengurus Parpol ke KPU kabupaten/kota harus sesuai dengan didalam Sistim Informasi Partai Politik (SIPOL) yang telah disediakan KPU RI.Hal ini ditegaskan Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum Dr Iskandar Zulkarnain ,Kamis (12/10/2017) dalam menanggapi masih ada beberapa Parpol yang menyerahkan fotocopy KTP-El tidak sesuai SIPOL KPU RI.
” Ya yang diserahkan ke KPU kabupaten/kota berbeda dengan SIPOL KPU RI,” ungkap Iskandar Zulkarnaen
Lebih lanjut Iskandar Zulkarnain mengatakan selama dibukanya penyerahan berkas KTP-El oleh calon Parpol peserta Pemilu 2019 ternyata masih banyak parpol yang menyerahkan fotocopy KTP-El ke KPU kabupaten/kota tidak sesuai dengan SIPOL KPU RI.
Karena tidak sesuai ,maka Parpol yang telah menyerahkan fotocopy e KTP ke kantor KPU kabupaten/ kota tidak dapat diterima oleh KPU , hal ini ditemukannya perbedaan jumlah yang diserahkan dan yang tercatat di SIPOL KPU RI. ” Saya dapat laporan mereka datang ,tanpa berkasnya kembali,” ujar Iskandar . Oleh karena itu Iskandar mengimbau Parpol yang akan menyerahkan berkas fotocopy KTP-El harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan DPP parpol masing-masing kapan waktu didaftarkanya sarat berkas fotocopi KTP-El itu ke KPU RI.
Hal ini penting agar tidak terjadi kesalaahn dalam penyerahan berkas terutama jumlahnya e KTP nya yang diserahakn kek KPU kabupaten kota harus sama dengan yang didaftarkan kek SIPOL KPU RI ykani 1/1000 atau 1000 fotocopy KTP-El. Selain itu saat berkas fotocopy KTP-el diserahkan harus berurutan sesuai dengan domisili yang tertera di dalam KTP-El tersebut. Dan jika tidak sesuai maka KPU kabupaten/ kota akan mengembalikannya untuk diperbaiki.
Kepada KPU kabupaten/kota, Iskandar mengingatkan sebelum menerima berkas fotocopy KTP-El dari parpol, KPU kabupaten/ kota terlebih dahulu mengecek ke Website KPU RI apakah pendaftaran Parpol di SIPOL KPU RI sudah benar-benar diterima.” KPU kabupaten/ kota yang diketahui pendaftaran saja tapi apakah sudah diterima oleh KPU RI kurang dicek,” ujar Iskandar .(Sm-04)