Berkas Fotocopy KTP-El Parpol Harus Sesuai SIPOL

Ketua KPU Sumut Mulia Banurea MSi (tengah) di dampingi Ir Benget Manahan Silitongan dan Kabag Teknis dan Hupmas Maruli Pasaribu membuka acara sosialisasi Silon Perseorangan

Ketua KPU Sumut Mulia Banurea MSi (tengah) di dampingi Ir Benget Manahan Silitongan dan Kabag Teknis dan Hupmas Maruli Pasaribu membuka acara sosialisasi Silon PerseoranganNEDAN (suaramahardika.co.id) Penyerahan berkas fotocopy KTP-El oleh pengurus Parpol ke KPU kabupaten/kota harus sesuai dengan didalam Sistim Informasi Partai Politik (SIPOL) yang telah disediakan KPU RI.Hal ini ditegaskan Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum Dr Iskandar Zulkarnain ,Kamis (12/10/2017) dalam menanggapi masih ada beberapa Parpol yang menyerahkan fotocopy KTP-El tidak sesuai SIPOL KPU RI.

” Ya yang diserahkan ke KPU kabupaten/kota berbeda dengan SIPOL KPU RI,” ungkap Iskandar Zulkarnaen

Lebih lanjut Iskandar Zulkarnain mengatakan selama dibukanya penyerahan berkas KTP-El oleh calon Parpol peserta Pemilu 2019 ternyata masih banyak parpol yang menyerahkan fotocopy KTP-El ke KPU kabupaten/kota tidak sesuai dengan SIPOL KPU RI.

Karena tidak sesuai ,maka Parpol yang telah menyerahkan fotocopy e KTP ke kantor KPU kabupaten/ kota tidak dapat diterima oleh KPU , hal ini ditemukannya perbedaan jumlah yang diserahkan dan yang tercatat di SIPOL KPU RI. ” Saya dapat laporan mereka datang ,tanpa berkasnya kembali,” ujar Iskandar . Oleh karena itu Iskandar mengimbau Parpol yang akan menyerahkan berkas fotocopy KTP-El harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan DPP parpol masing-masing kapan waktu didaftarkanya sarat berkas fotocopi KTP-El itu ke KPU RI.

Hal ini penting agar tidak terjadi kesalaahn dalam penyerahan berkas terutama jumlahnya e KTP nya yang diserahakn kek KPU kabupaten kota harus sama dengan yang didaftarkan kek SIPOL KPU RI ykani 1/1000 atau 1000 fotocopy KTP-El. Selain itu saat berkas fotocopy KTP-el diserahkan harus berurutan sesuai dengan domisili yang tertera di dalam KTP-El tersebut. Dan jika tidak sesuai maka KPU kabupaten/ kota akan mengembalikannya untuk diperbaiki.

Kepada KPU kabupaten/kota, Iskandar mengingatkan sebelum menerima berkas fotocopy KTP-El dari parpol, KPU kabupaten/ kota terlebih dahulu mengecek ke Website KPU RI apakah pendaftaran Parpol di SIPOL KPU RI sudah benar-benar diterima.” KPU kabupaten/ kota yang diketahui pendaftaran saja tapi apakah sudah diterima oleh KPU RI kurang dicek,” ujar Iskandar .(Sm-04)