Berita  

70 Ribu Ha Kebun Sawit Rakyat Butuh Replanting

MEDAN( suaramahardika.co.id):  Sebanyak 70 ribu hektar areal lahan perkebunan sawit rakyat di Sumut sudah tidak produktif dan perlu diremajakan. Untuk itu,  Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendorong Kabupaten/kota se Sumut memanfaatkan fasilitas bantuan Rp 25 juta per ha dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Hal itu disampaiakan Kepala Dinas Perkebunan Sumut Herawati dalam acara Peningkatan Kompetensi Kelembagaan Petani Kelapa Sawit di Hotel Soechi,  Selasa (25/7/2017). Hadir utusan Pemerintah kabupaten/kota, petani kelapa sawit dan asosiasi petani kelapa sawit dari 15 kabupaten/kota.

Pemprov Sumut melalui Dinas Perkebunan meminta pemerintah kabupaten/kota agar meraih peluang yang ada sehingga tujuan peremajaan perkebunan sawit rakyat di Sumut dapat diwujudkan. Kepala Dinas Pekebunan Sumut Herawati mengatakan dari 1,2 juta ha areal perkebunan sawit di Sumut, sebanyak 418 ribu ha adalah kebun sawit rakyat atau 43 persen.

Dijelaskannya, untuk meningkatkan produktivitas perkebunan sawit di Sumut, maka perkebunan sawit rakyat juga perlu dikembangkan. Menurutntya Pemkab harus membina dan membangun kebun sawit rakyat, dan tidak hanya fokus pada kebun sawit koorporate.

“Kami sangat mengharapkan peran aktif Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Dinas Pertanian Kabupaten beserta asosiasi petani kelapa sawitmasing-masing untuk dapat meraih peluang yang sudah ditawarkan oleh Kementerian Pertanian,” kata Herawati didampingi Kabid Prasarana dan Sarana Ir Syahrial Adinda Pulungan, M.Si dan Kasi Kelembagaan dan Penyuluhan Dewiana. Menurut Herawati, Pemkab sangat berperan penting sebagaimana Keputusan Dirken Perkebunan  Nomor 29/2017 yang menjadi acuan dalam pelaksanaan peremajaan kelapa sawit perkebun, pengembangan SDM dan bantuan sarana dan prasaran dalam kerangka pendanaan BPDPKS.  “Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi sifatnya hanya melakukan verifikasi dan meneruskan ke Dirjen Perkebunan. Yang berhubungan langsung dengan petani dan kelompok tani maupun koperasi adalah Dinas Pertanian di kabupaten,” terangnya.

Sebagai narasumber dalam pertemuan itu adalah Kepala Divisi Peremajaan BPDPKS Hendar Sudrajat, Kasie Pengembangan Kawasan Kelapa Sawit, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI Ir Betty Saragih, MM, Ketua Tim Analisis Kebijakan PPKS Sumut Angga Jatmiko.

Hendar Sudrajat menjelaskan pada tahun 2017 ini  BPDPKS mengalokasikan bantuan dana peremajaan untuk kebun sawuit rakyat seluas 20.780  ha se Indonesia. Dikatakannya sampai saat ini belum ada satupun proporsal dari kelompok tani atau koperasi Sumatera Utara yang masuk. Pihaknya menerima proporsal berdasarkan rekomendasi dari Dirjen Perkebunanan.

“Sistemnya siapa yang cepat dan memenuhi syarat, maka dia yang mendapat. Kami menerima rekomendasi dari Dirjen Perkebunan,” jelas Hendar.

Betty Saragih dari Dirjen Perkebunan menjelaskan bahwa regulasi dalam mendapatkan bantuan replanting kebun kepala sawit diatur dalam Keputusan Jenderal Perkebunan Nomor 29/2017. Dalam kesempatan tersebut, Betty menjelaskan para pelaku usaha perkebunan di Sumut yang hadir terkait persyaratan yang harus dipenuhi.

Herawati meminta Pemkab untuk melakukan persiapan peremajaan dengan melakukan penguatan kelembagaan petani dalam bentuk koperasi, melakukan pendataan pekebun kelapa sawit yang akan diremajakan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, menerbitkan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) serta mempersiapkan peta lokasi kebun yang berkoordinat hasil Global Positioning System. “Kami minta daerah aktif melaksanakan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan tim khusus fasilitasi peremajaan kelapa sawit Ditjen Perkebunan,” kata Herawati.(sm-01)