
MEDAN (suaramahardika):
Meningkatkan layanan kesehatan, terutama kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Sistem Penanggulangan Pasien Gawat Darurat Public Service Center (SPGDT PSC) di Sumut sudah terintegrasi dengan 7 rumah sakit.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Agustama mengungkapkan 7 rumah sakit yang sudah terintegrasi dengan SPGDT PSC adalah Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik Medan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan, RSU Haji Medan, RSU Martha Friska Medan, RSU Sari Mutiara Medan, RSu Malahayati Medan dan RSU Murni Teguh Medan. Melalui rumah sakit-rumah sakit ini, Agustama berharap layanan kepada pasien JKN bisa ditingkatkan lebih baik. “Di rumah sakit dengan menggunakan jariangan SPGDT PSC ini, pasien harus bisa dilayani maksimal dalam 10 menit,” tuturnya, Minggu (16/10/2016).
Dengan SPGDT, masyarakat dapat menelpon call center 119 untuk mendapatkan layanan informasi mengenai rumah sakit mana yang paling siap dalam memberikan layanan kedaruratan, advis untuk pertolongan pertama dan menggerakan angkutan gawat darurat ambulan rumah sakit untuk penjemputan pasien. “Jadi kami akan mengarahkan ke rumah sakit mana pasien bisa ditangani melalui jaringan yang ada. Sehingga bisa dengan cepat mendapatkan pelayanan medis,” jelas dia.
Salah satu jenis masalah kegawatdaruratan yang dapat menimbulkan kematian mendadak, terang Agustama, biasanya diakibatkan oleh henti jantung. Dan dalam keadaan ini tindakan resusitasi segera sangat diperlukan. Jika tidak segera dilakukan resusitasi dapat menyebabkan kematian atau jika masih sempat tertolong dapat terjadi kecacatan otak permanen. “Karena waktu sangat penting dalam melakukan bantuan hidup dasar,” tuturnya. bm-2