
MEDAN (suaramahardika): Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Hasban Ritonga telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 19.483 guru dan tenaga pendidik yang sebelumnya bertatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) kabupaten/kota menjadi ASN provinsi. Selanjutnya, pengelolaan ASN ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) mulai tahun 2017.
“Kepada BKD daerah yang sudah kita serahkan SK ASN bidang pendidikan tersebut diharapkan dapat segera menyerahkannya kepada yang bersangkutan. Dan jangan ada lagi pungutan-pungutan kepada para tenaga pendidik tersebut,” ujar Hasban, Rabu (14/12/2016).
Sebelumnya, Sekda sudah menyerahkan SK 19.483 ASN bidang pendidikan yang secara simbolik diberikan kepada 3 kabupaten/kota yaitu Kepala BKD Sergai, Kepala BKD Paluta dan Deli Serdang. Proses penyerahan selanjutnya dilaksanakan di kantor BKD Provinsi Sumut.
Dikatakan Hasban, penyerahan SK ini merupakan amanat UU 23 tahun 2104 tentang Pemerintah Daerah yang menetapkan pembagian urusan. “Undang-undang 23 tahun 2104 tentang Pemerintah Daerah itu memberi konsekuensi perubahan penyelenggaraan beberapa urusan termasuk urusan pendidikan yang sebagian, yaitu pendidikan menengah atas diserahkan menjadi urusan Provinsi,” jelas Hasban.
Serah terima personil atau ASN bidang pendidikan sudah dilaksanakan, namun sementara proses administrasi terkait personil, dokumen, sarana dan prasarana yang dialihkan akan diselenggarakan secepatnya. “Insya Allah awal bulan Januari 2017 semua sarana dan prasarana sudah lengkap dan diserahkan kepada ASN,”jelas Hasban.
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumut jumlah Sekolah menengah untuk SMA sebanyak 1.065 sekolah yang terdiri atas SMA negeri 423 dan swasta 642. Sementara jumlah SMK sebanyak 970 yang terdiri atas SMK negeri 265 dan SMK swasta 705.
Di tempat terpisah, pengamat pendidikan dari Unimed, Syaiful Sagala mengatakan, dengan peralihan ini maka pertama soal urusan administrasi diharapkan tidak akan lebih rumit ketika sudah dialihkan pengelolaannya kepada provinsi.
“Makanya kita harapkan dengan adanya pengalihan ini, maka segala urusan administrasi tidak lebih rumit. Harus ada desain yang lebih mudah. Misalnya, persoalan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala penambahan gelar itu semua terkait dengan ASN dan hak-hak normative bagi ASN. Jangan sampai mereka teraniaya, seharusnya ini bisa diurus lebih baik,” terangnya.
Selain itu, terkait dengan pengangkatan kepsek yang selama ini terkenal harus ada faktor x itu juga kata Syaiful harus dihilangkan. “Kita berharap nantinya Kepsek yang memang berprestasilah yang diangkat. Kalau dulu banyak faktor x untuk pengangkatan kepsek yang dilakukan kabupaten/kota harusnya ini jangan terulang kembali. Sehingga Kepsek kita nantinya betul-betul berkompeten,” paparnya.
Di sisi lain, Syaiful juga mengatakan, untuk pengawas sekolah kesannya juga jangan sebagai orang-orang yang dibuang sehingga dia tidak malas untuk bekerja. “selama ini pengawas sekolah juga kan kesannya merupakan jabatan yang dibuang, sehingga dia tidak bekerja dengan baik. Tapi ke depan harusnya dipilihlah pengawas yang berprestasi,” terangnya.
Pengelolaan ASN tenaga kependidikan yang dilakukan Pemprovsu dapat lebih baik jika Kepala sekolahnya diangkat secara betul, begitu juga dengan pengawas sekolah dan pengurusan administrasinya tidak ada hambatan. “Kalau hal ini tidak dipenuhi, sama saja pengelolaan dari daerah sebelumnya yang dialihkan ke Pemprovsu tidak ada bedanya,” katanya.(bm-1)