104,22 Gram Sabu + 2 Gram Ganja Sabu Dimusnahkan Kejari Asahan

suaramahardika.co.id | ASAHAN- Kejaksaan Negeri Asahan memusnahkan sejumlah barang bukti Tindak Pidana Narkotika, Rabu (18/10/23).

Barang bukti Ganja 2 gram, Timbangan 3 unit, pipet skop 13 buah dan kaca pireks dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara Sabu seberat 104,22 gram dan Extacy 10,7 gram diblender dan selanjutnya dibuang ke selokan.

“Barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan tindak pidana selama 25 Juli hingga 13 Oktober 2023. Untuk sabu 24 perkara, ganja 2 perkara dan extacy 28 perkara,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedyng Bibianto Atabay SH MH saat memberi keterangan di hadapan sejumlah wartawan.

Selain itu, lanjut Dedyng, dalam periode ini, perkara yang memiliki jumlah barang bukti narkotika terbanyak atas nama terdakwa Habibul Haddad, Ahmad Sukron dan Amri.

“Untuk kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp 100.000.000,-,” akhirnya didampingi Kasintel Aguinaldo Marbun SH MH di halaman Kejari Asahan.

Hadir dalam kegiatan Ipda W Simanungkalit SH, Kanit II Satnarkoba Polres Asahan dan perwakilan BNNK Asahan. Ind